Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 28 Juli 2015 | 13:47 WIB
Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril
Ruang sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya kejaksaan belum memiliki dua alat bukti permulaan.

Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Selain itu, Yusril juga mempertanyakan pencarian alat bukti yang seharusnya dilakukan pada tahap penyelidikan, tapi justru pada proses penyidikan atau ketika Dahlan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menanggapi pernyataan Yusril, Ketua Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Binaparte Marbun mengatakan penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka-tersangka lain.

"Kalau sprindik (surat perintah penyidikan) untuk Pak Dahlan Iskan itu, berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dari pengembangan kasus yang terjadi pada 15 tersangka, karena penetapan ini satu kesatuan dengan tersangka yang lainnya," kata Marbun usai sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban terhadap nota keberatan yang disampaikan kejati sebagai termohon di gedung Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Itu sebabnya, Marbun menilai gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan seharusnya digugurkan hakim. Pasalnya, kata dia, perkara tersebut sudah mulai diperiksa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, selain Dahlan, lima di antaranya sudah memasuki tahap pembuktian perkara di tingkat persidangan. Kejati DKI Jakarta sebagai termohon, memohon hakim praperadilan menggugurkan permohonan gugatan Dahlan sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

"Karena ini menjadi satu kesatuan perbuatan peristiwa terpidana, maka dilimpahkannya perkara yang lain otomatis permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," kata Marbun.

Marbun menambahkan menjelaskan penyidikan dimulai dari penerbitan sprindik. Setelah itu bisa dilakukan pemanggilan saksi.

Karena itu, keberatan pengacara Dahlan dan kemudian meminta majelis hakim menolak eksepsi kejati dinilai tidak beralasan.

"Itu versinya pemohon, tetapi bahwa dalil yang disampaikan itu tidak akan ada proses penyidikan kalau tidak didahului dengan sprindik karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa ada sprindik," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Iskan Yakin Pengadilan Tolak Permintaan Kejaksaan Tinggi

Dahlan Iskan Yakin Pengadilan Tolak Permintaan Kejaksaan Tinggi

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 12:51 WIB

Kasus Dahlan Iskan, Yusril Yakin Menangkan Praperadilan

Kasus Dahlan Iskan, Yusril Yakin Menangkan Praperadilan

News | Senin, 27 Juli 2015 | 22:04 WIB

Yusril Yakin Dahlan Tak Rugikan Negara, Kejaksaan: Terserah Dia!

Yusril Yakin Dahlan Tak Rugikan Negara, Kejaksaan: Terserah Dia!

News | Senin, 27 Juli 2015 | 14:16 WIB

Kasus Dahlan Iskan, Yusril AnggapJawaban Kejati Tak Relevan

Kasus Dahlan Iskan, Yusril AnggapJawaban Kejati Tak Relevan

News | Senin, 27 Juli 2015 | 13:10 WIB

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Foto | Senin, 27 Juli 2015 | 11:36 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×