KPU: 12 Wilayah Kurang dari Dua Calon

Ririn Indriani | Suara.com

Rabu, 29 Juli 2015 | 03:00 WIB
KPU: 12 Wilayah Kurang dari Dua Calon
Pilkada Serentak 2015

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyatakan sampai Rabu (29/7/2015) pukul 00.00 WIB tercatat ada 12 dari 269 wilayah penyelenggara pilkada serentak yang memiliki calon kurang dari dua pasangan maupun tidak ada calon sama sekali.

Ke-12 wilayah tersebut adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

"Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang tidak memberikan calon sama sekali," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu dini hari.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015 daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon, pendaftarannya bisa diperpanjang.

SE yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7/2015) tersebut menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Adapun sampai Rabu (29/7/2015) pukul 00.00 WIB, KPU sudah menerima 705 pasangan calon pimpinan daerah, di mana 576 pasangan calon kepala daerah merupakan usungan partai politik dan 129 orang merupakan calon perseorangan.

KPU juga menyatakan dari para calon itu, 605 orang calon kepala daerah merupakan laki-laki dan 55 orang adalah perempuan.

Namun menurut Komisioner KPU Arief Budiman, data-data ini masih bisa berubah. "Data ini akan terus diolah," kata Arief.

Sementara menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, rara-rata masing-masing daerah mencalonkan dua sampai tiga pasangan calon.

"Yang paling banyak adalah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang memiliki 10 pasangan calon pimpinan daerah yaitu enam pasangan dari partai politik dan empat pasangan dari perseorangan," kata Husni. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minim Peserta Pilkada, KPU: Tanya Partai Politik

Minim Peserta Pilkada, KPU: Tanya Partai Politik

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 19:48 WIB

KPU Tolak Calon Peserta Pilkada Dari Partai yang Bersengketa

KPU Tolak Calon Peserta Pilkada Dari Partai yang Bersengketa

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 13:32 WIB

Hari Terakhir, KPU Tunggu Pendaftaran Peserta Pilkada

Hari Terakhir, KPU Tunggu Pendaftaran Peserta Pilkada

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 12:35 WIB

KPU Kembali Didesak Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada

KPU Kembali Didesak Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 09:25 WIB

Terkini

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB

Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal

Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:10 WIB