Pengadilan Banding Malaysia Kukuhkan Hukuman Mati WNI

Arif Sodhiq Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2015 | 12:53 WIB
Pengadilan Banding Malaysia Kukuhkan Hukuman Mati WNI
Ilustrasi Hukuman Gantung [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan banding Malaysia mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (38). La Ode didakwa membunuh pegawai AmBank Norazita Abu Talib pada tahun 2013.

Panel tiga hakim Pengadilan Banding yang diketuai Hakim Datuk Aziah Ali dalam putusannya menolak banding yang diajukan La Ode atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Shah Alam kepada dirinya pada 2014.

Aziah seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (31/7/2015) mengatakan, pengadilan mendapatkan cukup keterangan untuk mendukung putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

"Dakwaannya betul. Dakwaan dan hukuman mati dikekalkan," katanya.

Pengadilan juga mengukuhkan dakwaan dan hukuman mati bagi tuduhan kedua yaitu melepaskan tembakan saat melakukan perampokan di bank itu dengan niat menyebabkan kematian Norazita.

Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati terhadap La Ode. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dua dakwaan yang dilakukannya di kantor cabang AmBank Subang Jaya, antara pukul 18.00 dan 18.30 pada 23 Oktober 2013.

Norazita dan seorang pegawai bank lainnya sedang memindahkan uang tunai dari peti besi ke tempat penyimpanan uang dalam ruang penyimpanan. Saat itu La Ode yang saat itu menggantikan petugas keamanan lain yang cuti sakit melepaskan tembakan dan mengenai wajah Norazita.

La Ode mendorong keluar seorang pegawai bank lainnya dan memasukkan uang 450 ribu ringgit ke dalam tas sebelum melarikan diri.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebagian uang itu ditemukan di tangan seorang petugas keamanan lainnya yang juga warga Indonesia. Dia mengaku mendapat uang itu dari La Ode.  

La Ode ditahan di Johor dan polisi setelah polisi menemukan senjata yang digunakannya dalam selokan di Subang Jaya. La Ode masih mempunyai satu peluang yakni mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI