Polda Metro Tetap Yakin Tak Salah Tangkap Tukang Ojek Dedi

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Minggu, 02 Agustus 2015 | 16:33 WIB
Polda Metro Tetap Yakin Tak Salah Tangkap Tukang Ojek Dedi
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Polisi tetap yakin penangkapan dan penahanan tukang ojek bernama Dedi sudah sesuai prosedur. Polisi membantah melanggar hukum karena kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Dedi tak bersalah alias korban salah tangkap dalam kasus pengeroyokan.

"Dalam perkara tersebut ada delapan tersangka, dan penyidik berkesimpulan D menjadi salah satu tersangka. Proses penyidikan melalui lawyer-nya, D sudah melakukan praperadilan, tetapi praperadilan menolaknya. Upaya paksa (menangkap) penyidik sudah sah, artinya tidak ada salah tangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M. Iqbal‎ di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2015).

Dedi dinyatakan bebas pada Kamis (30/7/2015) lewat putusan nomor 142/PID/2015/PT.DKI Jo No. 1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim atau setelah sepuluh bulan mendekam di Rutan Cipinang.

Kendati pengadilan tinggi telah memutus tak bersalah, Iqbal mengatakan kejaksaan masih bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas Dedi.

"Kelengkapan berkas penyidikan telah dikirim ke jaksa penuntut umum. Setelah di pengadilan vonis dua tahun, dan melakukan banding yang bersangkutan bebas di PTUN. Tetapi masih ada celah hukum, bahwa jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Jadi upaya hukum belum final," katanya.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengerahkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan untuk investigasi atas tindakan penyidik Polres Jakarta Timur yang telah menangkap Dedi.

"Untuk mengklarifikasi tentang ini, dan mensupervisi, Polda Metro sudah menurunkan Propam untuk investigasi benar atau tidak (penangkapan), jangan takut kalau kami ada pelanggaran disiplin," imbuhnya.

Dedi ditangkap anggota polisi dengan tuduhan ikut mengeroyok supir angkot di sekitar PGC Cililitan pada Kamis 18 September 2014 malam.

Semenjak Kamis (30/7/2015) lalu, Dedi (33) kembali menghirup udara bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tak bersalah. Ternyata tukang ojek ini merupakan korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan.

Ditemui Suara.com, Dedi mengaku mengambil manfaat selama mendekam di penjara.

Di sel, dia menjadi rajin salat, mengaji, dan mendapat teman baru. Pokoknya, dia merasa lebih dekat dengan Allah.

"Nggak sih, saya nggak gimana-gimana. Kalau kesel ya pasti kesel, karena batin terluka. Tapi saya banyak dapat pelajaran dari sana. Saya jadi rajin ibadah, rajin ngaji, jadi punya banyak temen, bahkan saya kadang untuk ngusir jenuh saya sering buat kerajinan tangan. Malah numbuhi kreativitas saya," kata Dedi kepada suara.com di rumahnya, Jakarta Selatan.

Tapi ada satu kejadian yang sangat menyedihkan dialami Dedi selama di penjara. Anaknya meninggal dunia dan dia tidak bisa melihatnya, apalagi memandikan jenazahnya.

"Tuhan pasti punya rencana yang lebih baik ke depannya. Tapi kalau batin ini kan susah mbak diobatin, apalagi saat anak saya meninggal, saya berada di rutan, nggak bisa mandiin anak saya, ngeliat jenazahnya terakhir kali, karena nggak diizinkan keluar oleh jaksa. Saya terima mbak, biar Allah nanti yang membalasnya. Dia tahu siapa yang salah dan siapa yang benar, saya nggak mau menghakimi," katanya.

Dedi berharap kasusnya jangan terulang lagi pada orang lain yang tak bersalah. Ia minta polisi lebih berhati-hati dalam menangani kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

10 Bulan Dipenjara, Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Tetap Ikhlas

10 Bulan Dipenjara, Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Tetap Ikhlas

News | Minggu, 02 Agustus 2015 | 16:16 WIB

Ini Pelajaran dari Tukang Ojek Korban Salah Tangkap di Penjara

Ini Pelajaran dari Tukang Ojek Korban Salah Tangkap di Penjara

News | Minggu, 02 Agustus 2015 | 15:32 WIB

Wartawan Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolda Lampung Minta Maaf

Wartawan Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolda Lampung Minta Maaf

News | Sabtu, 07 Maret 2015 | 09:12 WIB

Pengamen Ini Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

Pengamen Ini Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

News | Rabu, 08 Oktober 2014 | 14:30 WIB

Terkini

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB