Ini Kata Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden

Laban Laisila

Rabu, 05 Agustus 2015 | 19:20 WIB
Ini Kata Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden
Jokowi memberikan pidato di World Economic Forum on East Asia, (20/4). (Reuters/Beawiharta)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menyerahkan kepada DPR untuk mengambil keputusan mengenai Pasal Penghinaan Presiden.

"Ya terserah. Kalau kita lihat di negara lain, sebagai symbol of state. Itu ada semuanya. Tapi kalau di sini memang inginnya tidak, ya terserah. Itu kan nanti di wakil-wakil rakyat itu," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Rabu petang (5/8/2015).

Dia mengatakan, pasal tersebut baru merupakan rancangan bahkan pemerintah yang lalu pun mengusulkannya dan kini kembali diusulkan.

Menurut dia, justru dengan pasal-pasal yang lebih jelas seperti itu, ketika seseorang ingin mengkritisi dan memberikan koreksi terhadap pemerintah bisa lebih jelas.

"Tapi kalau tidak ada pasal itu bisa dibawa ke pasal-pasal karet," katanya.

Sebelumnya, pasal penghinaan Presiden dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membahayakan bagi kehidupan demokrasi.

Namun, Pemerintahan Jokowi kembali mengusulkan pasal itu ke DPR untuk dihidupkan lagi dalam RUU KUHP.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang diajukan ke DPR berbunyi; "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264; "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Pasal itu dalam UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada 2006 bahkan MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:27 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:01 WIB

Terkini

Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG

Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 09:46 WIB

Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!

Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 09:25 WIB

Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan

Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 09:04 WIB

Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi

Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:43 WIB

Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!

Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:13 WIB

Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha

Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:03 WIB

Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta

Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:03 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB