PKS Tolak Balik ke Zaman Belanda Akibat Pasal Penghinaan Presiden

Ardi Mandiri, Bagus Santosa

Minggu, 09 Agustus 2015 | 12:20 WIB
PKS Tolak Balik ke Zaman Belanda Akibat Pasal Penghinaan Presiden
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Papua. [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Ketua DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi menilai, hidupnya pasal larangan penghinaan presiden sama seperti kembali kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Sebab, menurutnya, pasal ini dibuat untuk melindungi pemerintahan Kolonial Belanda dari kritik masyarakat.

"Secara historis Pasal ini sejatinya dibuat untuk melindungi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan Indonesia. Tentunya, kita semua tidak ingin kembali lagi pada zaman kelam masa lalu seperti itu," ujar kata Aboe Bakar dihubungi, Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Menurutnya, dengan hidup kembalinya pasal ini, ada tiga makna yang perlu ditinjau. Padahal, pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.

Pertama, menurutnya, upaya menghidupkan kembali pasal ini dapat dikatakan ini upaya melawan konstitusi, karena MK telah menyatakan kaidah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Kedua, dapat dikatakan pula usulan ini melecehkan MK, karena tidak menghargai putusan lembaga tersebut yang seharusnya memiliki kekuatan final and binding," ujarnya.

Ketiga, bila ini diusulkan oleh seorang presiden, maka presiden telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, yang seharusnya menghormati kewenangan dan posisi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Menurutnya, dengan adanya pasal ini, seseorang akan mudah dikenakan pelanggaran tindak pidana. Sebab, selagi unsur delik aduanya terpenuhi, maka tindak pidananya akan mengikuti.

"Harus dipahami bahwa delik penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa yang artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," katanya.

"Selain itu, Presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum. Kepolisian dari sisi hukum dipandang cukup memiliki legal standing untuk langsung memproses tindak pidana ini tanpa menunggu persetujuan dari Presiden," tambah Anggota Komisi III DPR ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:53 WIB

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

News | Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

News | Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Skip Jakarta! Young K Day6 Umumkan Jadwal Tur Konser Solo Bertajuk Youngest

Skip Jakarta! Young K Day6 Umumkan Jadwal Tur Konser Solo Bertajuk Youngest

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:25 WIB

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:13 WIB

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:10 WIB

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

×