Rusli Sibua Kembali Sidang Tak Didampingi Pengacara

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2015 | 12:05 WIB
Rusli Sibua Kembali Sidang Tak Didampingi Pengacara
Ahmad Rifai, pengacara Bupati Morotai Rusli Sibua. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) terpaksa menghentikan sementara sidang perdana kasus dugaan suap korupsi terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK), Akil Mochtar yang melibatkan Bupati Morotai non-aktif, Rusli Sibua. Sebab dia kembali tidak didampingi kuasa hukumnya.

Senin (3/8/2015) pekan lalu, Risli pun disidang tanpa didampingi pengacaranya. Sebab penasihat hukum Rusli masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu hakim Supriono pun menghentikan sementara sidang.

"Untuk berikutnya dikasih kesempatan saudara, untuk bisa bertemu penasehat hukum saudara. Sidang diskors beberapa menit," kata Hakim Supriono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Hanya saja Jaksa Penuntut Umum persidangan bersikeras untuk melanjutkan peraidangan. Pasalnya, hal tersebut berdasarkan perjanjian pada sidang Senin lalu. Namun itu ditolak Rusli.

"Kami keberatan kalau tidak dihadiri penasihat hukum, karena pada akhirnya saya sendiri tak memahami hakikat pengadilan sesungguhnya. Hak kewajiban didampingi penasihat hukum mohon didampingi. Oleh karena itu, mohon kearifan pengadilan dapat menunda beberapa hari," kata Rusli.

Atas jawaban tersebut, Hakim pun menegaskan bahwa kesepakatan sudah dilakukan.

"Untuk berikutnya sudah ditekankan apabila ternyata saudara tidak ada penasehat hukum tetap dibacakan, kan sudah disampaikan," kata Hakim Supriono.

Untuk diketahui, surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Rusli Sibua diterbitkan pada 25 Juni 2015 lalu. Hal itu dilakukan KPK setelah mengembangkan kasus yang menjerat Akil Mochtar, di mana dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Dia menerima Rp2,989 miliar dari Rp6 miliar yang diminta.

Sengketa pilkada Pulau Morotai diikuti enam pasang calon pada dimenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan surat keputusan KPU pada 21 Mei 2011.

Namun, Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu, kemudian menggugat putusan itu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacara. Sahrin kemudian menghubungi Akil melalui SMS. Akil lalu menelepon Sahrin agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.

Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Namun, Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar. Rusli lalu mengirimkan Rp2,989 miliar melalui tiga kali setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat.

Kiriman duit ini diberi keterangan sebagai "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Uang dikirim bertahap, yakni, Rp500 juta pada 16 Juni 2011, Rp500 juta juga pada 16 Juni 2011, dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada KPU Kabupaten Pulau Morotai pada 21 Mei 2011.

Atas perbuatannya ini, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sita Barbuk Suap Dwelling Time Dari Perusahaan Milik PNS

Polisi Sita Barbuk Suap Dwelling Time Dari Perusahaan Milik PNS

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 22:30 WIB

Perusahaan Milik PNS di Kemendag Untuk Urus Izin Impor Kilat

Perusahaan Milik PNS di Kemendag Untuk Urus Izin Impor Kilat

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 21:51 WIB

KPK Limpahkan Kasus Suryadharma ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Kasus Suryadharma ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 15:37 WIB

Bareskrim Polri Akan Periksa Kaligis Terkait Kasus 'Penculikan'

Bareskrim Polri Akan Periksa Kaligis Terkait Kasus 'Penculikan'

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 11:53 WIB

KPK Siap Sidangkan Berkas Perkara Suap Politisi PDI Perjuangan

KPK Siap Sidangkan Berkas Perkara Suap Politisi PDI Perjuangan

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 17:59 WIB

Korupsi Proyek Diklat Sorong, KPK Tahan Mantan Bos Hutama Karya

Korupsi Proyek Diklat Sorong, KPK Tahan Mantan Bos Hutama Karya

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 16:56 WIB

KPK Tak Takut Dilaporkan O.C. Kaligis ke Bareskrim Polri

KPK Tak Takut Dilaporkan O.C. Kaligis ke Bareskrim Polri

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 15:01 WIB

Terdakwa Korupsi, Fuad Amin Borong Apartemen di Kawasan Sudirman

Terdakwa Korupsi, Fuad Amin Borong Apartemen di Kawasan Sudirman

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 13:38 WIB

KPK Tak Ikut Campur Tangani Kasus Dana Bansos Gubernur Sumut

KPK Tak Ikut Campur Tangani Kasus Dana Bansos Gubernur Sumut

| Kamis, 06 Agustus 2015 | 13:15 WIB

Pengacara Ikut Praperadilan, Sidang Perdana Rusli Sibua Ditunda

Pengacara Ikut Praperadilan, Sidang Perdana Rusli Sibua Ditunda

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 11:36 WIB

Terkini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:38 WIB

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:26 WIB

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:56 WIB

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:49 WIB

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:43 WIB

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:36 WIB

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:33 WIB

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:30 WIB