5 Negara yang Jebloskan Para Penghina Presiden ke Penjara

Ruben Setiawan

Selasa, 11 Agustus 2015 | 06:38 WIB
5 Negara yang Jebloskan Para Penghina Presiden ke Penjara
Presiden Joko Widodo. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Munculnya wacana soal dihidupkannya kembali pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden, menciptakan polemik di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung, namun tak sedikit pula yang menolak lantaran dinilai bakal membungkam kebebasan berpendapat warga negara.

Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebelumnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun, Pemerintahan Joko Widodo mengisyaratkan akan kembali memasukkan pasal tersebut ke dalam draft RUU KUHPidana yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah.

Sebagai informasi, banyak negara-negara dunia yang hingga kini masih memberlakukan pasal-pasal serupa. Bahkan, tak sedikit pula warga mereka yang menjadi 'korban' dari pasal-pasal tersebut karena nekat melontarkan kritik maupun komentar bernada miring kepada presiden maupun kepala negara.

Negara mana sajakah? Di bawah ini detil 5 negara yang memberlakukan pasal-pasal pencemaran nama baik.

Baca Berita Lainnya:

Pembunuh Sekretaris Dirut Ingin Main Proyek di XL?

Ini Negara dengan 10 Perempuan Tercantik

Ini 7 Lagu Barat yang Enak Juga Didangdutin dan Bikin Joged

Ingin Langsing? Coba Cara Enak Ini! 

Polandia

Piotr W, seorang blogger asal Polandia ini memang terbilang nekat. Lewat sebuah website, lelaki ini berani mengunggah artikel bernada penghinaan kepada Presiden Polandia.

Ia mengklaim bahwa di bawah pemerintahan Presiden Polandia kala itu, Bronislaw Komorowski dan Perdana Menteri Donald Tusk, Polandia dikendalikan oleh dua orang "cwele" dari Rusia. "Cwel" adalah sebutan kasar bagi narapidana pelaku kejahatan seksual yang kerap jadi sasaran pelecehan seksual narapidana lainnya.

Si blogger dituding melanggar Pasal 135 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Polandia tentang penghinaan presiden. Ia pun diseret ke meja hijau meskipun dirinya bersikeras membantah tuduhan yang diarahkan padanya. Menurutnya, kata-kata yang ia gunakan untuk mengkritik presiden diinterpretasikan secara harafiah.

Thailand

Di sini, ada undang-undang yang mirip dengan pasal penghinaan presiden. Lese majeste law namanya.

Hanya saja, undang-undang ini dipergunakan untuk melindungi keluarga Kerajaan Thailand dari kritikan yang digolongkan sebagai penghinaan dan penghujatan. Mereka yang terbukti bersalah menghina raja dan keluarganya bisa mendapatkan hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun.

Cakupan undang-undang ini juga amat luas. Misalnya saja yang menimpa seorang warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Thailand beberapa waktu lalu. Warga AS tersebut ditangkap setelah kedapatan mengunggah sebuah link artikel bernada kritik terhadap raja di blognya.

Turki

Turki juga termasuk negara yang memberlakukan undang-undang penghinaan presiden. Seorang kartunis asal Inggris diseret ke meja hijau setelah menggambar seekor anjing dengan kepala Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Beruntung, si kartunis dibebaskan lantaran karyanya dinilai masih berada dalam batas kewajaran. Padahal, jika dinyatakan bersalah, berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang Hukum Pidana Turki, si kartunis bisa divonis maksimal dua tahun penjara.

Si kartunis terhitung beruntung. Masih ada beberapa orang lain yang terpaksa menjalani persidangan karena tuduhan penghinaan.

Dua kartunis mingguan Penguen, Bahadir Baruter dan Ozer Aydogan dituntut Erdogan karena membuat ilustrasi bernada kritik terhadap dirinya. Kini sidangnya masih bergulir dan keduanya terancam hukuman dua tahun penjara.

Lebih dari 70 orang di Turki dijerat pasal penghinaan presiden sejak Erdogan terpilih menjadi kepala negara pada bulan Agustus 2014.

Iran

Seorang jurnalis yang terbilang vokal di Iran, pada tahun 2010 silam, divonis penjara selama empat bulan atas dakwaan menyebut Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad sebagai seorang "megalomaniak".

Si jurnalis bernama Mashallah Shamsolvaezin itu juga divonis 12 bulan kurungan atas dakwaan merendahkan pemerintah dalam wawancara dengan jaringan televisi serta kantor berita asing.

Zimbabwe

Puluhan warga Zimbabwe sudah menjadi 'korban' dari kejamnya Pasal 96 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Zimbabwe. Mereka adalah orang-orang yang dituding menghina Presiden Zimbabwe yang sudah memerintah sejak tahun 1987, Robert Mugabe.

Salah satunya adalah seorang lelaki yang ditangkap pada bulan Desember 2014 silam karena melontarkan kata-kata yang dinilai tak mengenakkan tentang Presiden Mugabe di sebuah pusat perbelanjaan. Kendati banyak mendapat kritik, pemerintah berkuasa tetap bersikeras mempertahankan undang-undang tersebut dengan alasan sebagai sarana mendorong terciptanya "jurnalisme yang bertanggung jawab".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:53 WIB

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

News | Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

News | Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Terkini

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:12 WIB

Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba

Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:09 WIB

Penggeledahan Belum Rampung, Tim Kejagung Masih Periksa Kantor BGN

Penggeledahan Belum Rampung, Tim Kejagung Masih Periksa Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:07 WIB

Energi Terbarukan Kian Murah, Mengapa Masih Sulit Berkembang di Indonesia?

Energi Terbarukan Kian Murah, Mengapa Masih Sulit Berkembang di Indonesia?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:00 WIB

Prabowo Sering ke Luar Negeri, Dasco Pasang Badan: Strategi Presiden Dinamis, Tak Bisa Dibatasi

Prabowo Sering ke Luar Negeri, Dasco Pasang Badan: Strategi Presiden Dinamis, Tak Bisa Dibatasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:59 WIB

Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor

Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan

Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:58 WIB

Pertahanan Udara Bahrain Rontokkan 3 Rudal Iran, Situasi Teluk Persia Memanas

Pertahanan Udara Bahrain Rontokkan 3 Rudal Iran, Situasi Teluk Persia Memanas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:50 WIB

Jangan Cuma Elite, DPR Desak Rakyat Dilibatkan Jadi Mitra SPPG

Jangan Cuma Elite, DPR Desak Rakyat Dilibatkan Jadi Mitra SPPG

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:43 WIB