MA Akui Salah Ketik Putusan Supersemar dan Ahli Waris Soeharto

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 11 Agustus 2015 | 23:06 WIB
MA Akui Salah Ketik Putusan Supersemar dan Ahli Waris Soeharto
Putri Presiden RI ke-2 Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Agung mengakui adanya kesalahan ketik dalam salinan putusan kasasi dengan tergugat mantan Presiden RI Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.

"Masalah kekeliruan itu saya kira masalah khilaf. Tidak bisa salahkan panitera, yang tanda tangan itu kan koreksi juga harus koreksi. Jadi, itu sudah di luar konteks," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi ketika memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Kesalahan pengetikan putusan tersebut terjadi pada tahun 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.

Kala itu, mereka memutuskan bahwa Soeharto sebagai tergugat pertama dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat kedua. Tergugat harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar).

Namun, dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tetapi Rp139,2 juta.

"Mahkamah Agung menaruh perhatian supaya tidak ada salah ketik lagi dalam memberikan salinan putusan," ujar Suhadi.

Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, MA pada tanggal 8 Juli 2015 mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung terkait dengan Yayasan Beasiswa Supersemar.

Dalam putusan PK tersebut, presiden ke-2 RI Soeharto dan ahli warisnya beserta dengan Yayasan Beasiswa Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Putusan tersebut dilakukan oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang kemudian mengabulkan PK yang diajukan oleh Pemerintah melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.

Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa justru mengalir ke beberapa perusahaan antara lain PT Bank Duta (420 juta dolar AS), PT Sempati Air (Rp13,173 miliar), serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti (Rp150 miliar).

Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imaterial Rp10 triliun.

Pada tanggal 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Klaim Ketat Awasi Hakim, Tapi Kecolongan Kasus  PTUN Medan

MA Klaim Ketat Awasi Hakim, Tapi Kecolongan Kasus PTUN Medan

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 15:22 WIB

Titiek Soeharto:  Ini Fitnah Ya, Tidak Ada Penyerangan

Titiek Soeharto: Ini Fitnah Ya, Tidak Ada Penyerangan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:37 WIB

Sambut Haul Soeharto, Warga Bersih-bersih di Cendana

Sambut Haul Soeharto, Warga Bersih-bersih di Cendana

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 12:35 WIB

Terkini

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB