Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengaku prihatin dengan kasus hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan menerima suap. Kasus ini dinilai sudah mencoreng nama baik mahkamah.
Hatta mengatakan sebenarnya selama ini mahkamah selalu menanamkan kepada para hakim agar jangan memanfaatkan kewenangan untuk korup.
"Apa yang dilakukan Mahkamah Agung tidak ada henti-hentinya, tidak ada bosan-bosannya, kami selalu mengingatkan, mewanti-wanti untuk (para hakim) tidak melakukan pelanggaran yang bersifat teknis di bawah pengawasan Mahkamah Agung juga pelanggaran yang bersifat kode etik," kata Hatta di Sekretariat MA, Jalan A. Yani, kavling 58, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2015).
Hatta menambahkan tindakan hakim diawasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Kalau kode etik diawasi dua lembaga baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, tapi kalau bersifat teknis yudisial adalah satu-satunya lembaga yang punya kewenangan mengawasi adalah Mahkamah Agung itupun diingatkan oleh undang-undang supaya dalam pengawasan oleh Mahkamah Agung supaya menjaga kemerdekaan hakim," Hatta menambahkan.
Hatta mengatakan pengawasan terhadap hakim sebenarnya sudah dilakukan secara ketat.
"Dari dulu udah diperketat tidak pernah kami melonggarkan pengawasan, baik yang dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung, atau rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Yudisial," kata Hatta.
Hakim di Medan yang ditangkap KPK ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, kemudian hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting.
Selain ketiga hakim, KPK juga menangkap panitera Syamsir Yusfan serta pengacara M. Yagari Bhaskara alias Gerry, anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis. Mereka sudah jadi tersangka semua dan sekarang ditahan.
Dari hasil pengembangan kasus, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evi Susanti, menjadi tersangka dan sekarang ditahan.