Perempuan Ini Ditenggelamkan ke Empang karena Menagih Utang

Rabu, 12 Agustus 2015 | 18:01 WIB
Perempuan Ini Ditenggelamkan ke Empang karena Menagih Utang
Ilustrasi pembunuhan [shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Bahrul Ulum (29) alias Arul, pelaku pembunuhan seorang Perempuan bernama Musyarafah (37).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan Musyarafah dibunuh dengan cara dipukul dengan batu bata. Kemudian pelaku menenggelamkan korban dengan batu kastin ke empang.

"Korban dipukul dengan batu bata. Kemudian ditenggelamkan ke air," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015).

Agar tubuh korban tidak mengapung. Tersangka mengaitkan tubuh korban dengan batu kastin yang diikat dibagian kaki sehingga jasad korban tenggelam. Krishna pun menyamakan kasus tersebut mirip dengan kasus Akyena Ahad Dori (18) alias Ace yang ditemukan tewas di Danau UI.

"Mirip kasus di depok UI," kata Krishna.

Sebelum mengungkap kasus ini, polisi mendapat laporan pihak keluarga jika korban sudah lama menghilang sejak 31 Mei 2015 lalu. Subdit Resmob Polda Metro bekerja sama dengan Polsek Balaraja, Tangerang langsung melakukan pencairan. Pada akhir Juni lalu, akhirnya jasad Musyarafah berhasil ditemukan warga yang sedang mencari belut di empang.

"Pada 31 Mei 2015 hilang selama 24 hari. Dan pada 24 Juni ditemukan olah warga yang mencari belut. Hilangnya di tambak ketika air surut ditemukan," kata Krishna.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa korban terakhir bertemu dengan Arul. Kuat dugaan jika motif pembunuhan itu dilatarbelakangi utang piutang.

"Sempat ditangkap, tapi nggak ngaku. Sesudah dilepas, pada 11 Agustus 2015 pelaku mengakui telah membunuh dan menenggelamkan korban," kata Krishna

Kejadian ini bermula saat pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta. Pelaku beralasan meminjam uang tersebut untuk kepentingan bisnis.

Tetapi saat korban menagih utang, pelaku memukuli korban dengan batu bata dibagian leher hingga meninggal dunia. Kejadian ini berlangsung di Kp. Nagreg, RT 04/01 Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu sekitar akhir Mei 2015 lalu.

"Diduga tidak bayar utang Rp 50 juta. Uang untuk kerjasama bisnis. Ini bohongan-bohongan," kata Krishna.

Dari perbuatannya itu, Arul dikenakan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI