Perempuan Ini Ditenggelamkan ke Empang karena Menagih Utang

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 12 Agustus 2015 | 18:01 WIB
Perempuan Ini Ditenggelamkan ke Empang karena Menagih Utang
Ilustrasi pembunuhan [shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Bahrul Ulum (29) alias Arul, pelaku pembunuhan seorang Perempuan bernama Musyarafah (37).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan Musyarafah dibunuh dengan cara dipukul dengan batu bata. Kemudian pelaku menenggelamkan korban dengan batu kastin ke empang.

"Korban dipukul dengan batu bata. Kemudian ditenggelamkan ke air," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015).

Agar tubuh korban tidak mengapung. Tersangka mengaitkan tubuh korban dengan batu kastin yang diikat dibagian kaki sehingga jasad korban tenggelam. Krishna pun menyamakan kasus tersebut mirip dengan kasus Akyena Ahad Dori (18) alias Ace yang ditemukan tewas di Danau UI.

"Mirip kasus di depok UI," kata Krishna.

Sebelum mengungkap kasus ini, polisi mendapat laporan pihak keluarga jika korban sudah lama menghilang sejak 31 Mei 2015 lalu. Subdit Resmob Polda Metro bekerja sama dengan Polsek Balaraja, Tangerang langsung melakukan pencairan. Pada akhir Juni lalu, akhirnya jasad Musyarafah berhasil ditemukan warga yang sedang mencari belut di empang.

"Pada 31 Mei 2015 hilang selama 24 hari. Dan pada 24 Juni ditemukan olah warga yang mencari belut. Hilangnya di tambak ketika air surut ditemukan," kata Krishna.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa korban terakhir bertemu dengan Arul. Kuat dugaan jika motif pembunuhan itu dilatarbelakangi utang piutang.

"Sempat ditangkap, tapi nggak ngaku. Sesudah dilepas, pada 11 Agustus 2015 pelaku mengakui telah membunuh dan menenggelamkan korban," kata Krishna

Kejadian ini bermula saat pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta. Pelaku beralasan meminjam uang tersebut untuk kepentingan bisnis.

Tetapi saat korban menagih utang, pelaku memukuli korban dengan batu bata dibagian leher hingga meninggal dunia. Kejadian ini berlangsung di Kp. Nagreg, RT 04/01 Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu sekitar akhir Mei 2015 lalu.

"Diduga tidak bayar utang Rp 50 juta. Uang untuk kerjasama bisnis. Ini bohongan-bohongan," kata Krishna.

Dari perbuatannya itu, Arul dikenakan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Tangkap Perampok Karyawati di Omprengan Tangerang

Polda Tangkap Perampok Karyawati di Omprengan Tangerang

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 17:05 WIB

Ribut di SMS, ABG Ini Tewas Ditusuk di Kepala

Ribut di SMS, ABG Ini Tewas Ditusuk di Kepala

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 14:23 WIB

Kekeringan, PDAM Sebar Bantuan Air di Kota Tangerang

Kekeringan, PDAM Sebar Bantuan Air di Kota Tangerang

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 14:14 WIB

Kuasa Hukum: Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vivian Janggal

Kuasa Hukum: Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vivian Janggal

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 11:01 WIB

Penyidik Belum Temukan Motif Pembunuhan Sekretaris Bos XL

Penyidik Belum Temukan Motif Pembunuhan Sekretaris Bos XL

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 22:41 WIB

Polisi Perpanjang Lagi Penahanan Dua Tersangka Pembunuh Angeline

Polisi Perpanjang Lagi Penahanan Dua Tersangka Pembunuh Angeline

News | Senin, 10 Agustus 2015 | 21:55 WIB

Polres Garut Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Pembunuhan Rian

Polres Garut Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Pembunuhan Rian

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 11:40 WIB

Ramadan Lalu, Keluarga Pernah Mencari Rian di Rumah Kontrakannya

Ramadan Lalu, Keluarga Pernah Mencari Rian di Rumah Kontrakannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 11:15 WIB

Pembunuh Sekretaris Bos XL Jalani 34 Reka Adegan

Pembunuh Sekretaris Bos XL Jalani 34 Reka Adegan

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 06:35 WIB

Pembunuh Sekretaris Bos XL: Kemaluan Saya Dibilang Kecil

Pembunuh Sekretaris Bos XL: Kemaluan Saya Dibilang Kecil

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 06:00 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB