Kuasa Hukum: Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vivian Janggal

Arif Sodhiq

Rabu, 12 Agustus 2015 | 11:01 WIB
Kuasa Hukum: Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vivian Janggal
Ilustrasi borgol [Shutterstock]

Suara.com - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vivian Sumangando mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan kasus yang ditangani Polsek Sario Manado. Vivian tewas di tempat kosnya pada Rabu (29/7/2015).

"Saya selaku kuasa hukum, termasuk juga keluarga menilai pemeriksaan kasus pembunuhan Vivian yang saat ini ditangani di Polsek Sario janggal," ujar Veron Rogahang di Ratahan, Rabu (12/8/2015).

Veron mengatakan kejanggalan tersebut adalah tersangka JK hanya dijerat Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan biasa. Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya menambah atau menerapkan pasal berlapis. Seperti Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, Pasal 355 penganiayaan berat, serta Pasal 289 dan 291 atas percabulan yang menyebabkan kematian.

"Selain itu, harus juga dikenakan pasal dalam Undang-undang perlindungan perempuan," katanya.

Dia menambahkan, hasil visum yang berada di pihak kepolisian tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap tubuh korban, serta tidak dilibatkannya keluarga pada reka ulang perkara.

Pihaknya akan meminta penambahan saksi dalam kasus tersebut, seperti melibatkan keluarga korban dan saksi dari pengurus lingkungan tempat kejadian.

"Selain ada keterangan dari dokter yang melakukan visum terhadap korban, kami meminta orang tua korban, dan kepala lingkungan dijadikan saksi," katanya.

Pihaknya juga meminta pihak kepolisian menangani pemeriksaan kasus tersebut secara serius.

"Intinya keluarga meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum kepada tersangka Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vivian Sumangando mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut yang ditangani Polsek Sario Manado.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Saria Ipda Y Parinding ketika dihubungi via telepon sejumlah wartawan menjelaskan tersangka pembunuhan Vivian Sumangando sudah dikenakan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya itu, tersangka sendiri dikenakan pasal berlapis mulai Pasal 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, Pasal 285 KUHP juncto 53 percobaan pemerkosaan," beber Parinding.

Pembunuhan Vivian terjadi pada Rabu (29/7/2015) sekitar pukul 01.00 WIT di kamar kosnya di kelurahan Sario Kota Manado, korban meninggal ditempat kejadian dengan tersangka pembunuhan Joy, yang merupakan warga setempat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir

22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir

Foto | Senin, 07 September 2026 | 20:26 WIB

Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku

Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan

Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:10 WIB

Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri

Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:19 WIB

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:53 WIB

Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M

Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:59 WIB

Terkini

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 11:13 WIB

Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap, Sempat Pakai Identitas Palsu

Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap, Sempat Pakai Identitas Palsu

News | Senin, 14 September 2026 | 11:07 WIB

Program SPHP, Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026

Program SPHP, Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:05 WIB

Sering Capek Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Bisa Jadi Otakmu 'Kelebihan Muatan'

Sering Capek Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Bisa Jadi Otakmu 'Kelebihan Muatan'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 11:05 WIB

Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000

Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB

Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat

Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB

Demi Makan, Jutaan Orang Rela Kerja ke Sini Meski Terancam Tewas Terbunuh

Demi Makan, Jutaan Orang Rela Kerja ke Sini Meski Terancam Tewas Terbunuh

News | Senin, 14 September 2026 | 11:01 WIB

Peta Mobil Terlaris Terbaru Agustus 2026: Tahta Zenix Digusur, Daihatsu Gran Max Puncak

Peta Mobil Terlaris Terbaru Agustus 2026: Tahta Zenix Digusur, Daihatsu Gran Max Puncak

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB

7 Cara Mengetahui Apakah Suatu Lipstik Mengandung Timbal, Waspadai Ciri Ini

7 Cara Mengetahui Apakah Suatu Lipstik Mengandung Timbal, Waspadai Ciri Ini

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:59 WIB

Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada

Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 10:56 WIB

×