Empat Bandar Sabu 78 Kg Asal Aceh Didakwa Hukuman Mati

Laban Laisila

Kamis, 13 Agustus 2015 | 22:43 WIB
Empat Bandar Sabu 78 Kg Asal Aceh Didakwa Hukuman Mati
Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pengungkapan kasus penyeludupan narkoba dari Belanda. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Empat orang bandar sabu-sabu seberat 78 kilogram asal Aceh Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (13/8/2015).

Keempat terdakwa yaitu, Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36), dan Hamdani (35).

Berkas perkara keempat terdakwa dibuat secara terpisah oleh Jaksa Pentuntut Umum. Setiap terdakwa masing-masing didakwa dengan hukuman mati.

Keempat terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki natkotika golongan satu tanpa izin pihak terkait. 

Perbuatan mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang diajukan JPU itu adalah hukuman mati. Subsidernya hukuman seumur hidup,” Kata Kasipidum Kejari Banda Aceh, Amriyata, usai sidang perdana di PN Banda Aceh.

Menurutnya, tiga dari empat terdakwa yang menjalani sidang, sebelumnya pernah tercatat sebagai DPO kasus yang sama. Ketiga yakni, terdakwa Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri.

Mereka pernah melarikan diri dari ruang tahanan BNN di Jakarta pada 31 Maret 2015. Namun berhasil ditangkap kembali pada 15 Februari 2015.

Dikatakan dia, pada Minggu 15 Pebruari 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Usman (DPO) di Dusun Nabok Desa Lue Bu, Pereulak, Aceh Timur, tim BNN menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 78.106,6 kg. Sabu tersebut ditaruh di dalam mobil Avanza.

Mobil saat itu terparkir di garasi rumah Usman yang kini berstatus DPO. Selain itu, ditemukan juga buku pelaut atas nama Hasan Basri (terdakwa) serta tiga pucuk senjata api jenis pistol dan tiga butir peluru.

Sementara di dalam rumah berhasil ditangkap Samsul Bahri (terdakwa). Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak BNN dan polisi baru menangkap Hasan Basri.

“Sabu itu milik  terdakwa Abdullah dan terdakwa Hamdani. Pengirim sabu bernama Rizal (DPO) dari Malaysia,” jelas dalam dakwaan ke empat terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Sayuti Abu Bakar dan Safii Siregar menyatakan tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) atas dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian.

Sidang perkara ini akan digelar kembali, Kamis 27 Agustus 2015 dengan agenda pemeriksaan saks-saksi. [Alfiansyah Ocxie]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peredaran Senjata Ilegal di Aceh, Pieter Feith: Itu Tugas Polisi

Peredaran Senjata Ilegal di Aceh, Pieter Feith: Itu Tugas Polisi

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 18:24 WIB

Bandar Ditangkap Gara-gara Selfie Dengan Narkoba

Bandar Ditangkap Gara-gara Selfie Dengan Narkoba

News | Senin, 10 Agustus 2015 | 07:13 WIB

Gawat, Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia

Gawat, Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia

News | Minggu, 09 Agustus 2015 | 07:16 WIB

Hindari Razia, Siswi Aceh Bercelana Ketat Terjungkal Dari Motor

Hindari Razia, Siswi Aceh Bercelana Ketat Terjungkal Dari Motor

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 15:48 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×