Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika dengan total nilai Rp17,6 miliar oleh jariangan narkoba.
"TPPU melibatkan seorang dokter hewan berinisial MZ. Petugas menyita aset dengan total Rp17.614.550.000," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
MZ ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8/2015), karena diketahui memiliki keterkaitan atas transaksi mencurigakan dengan tahanan BNN bernama Dullah alias Abdullah.
"Aset yang disita terdiri dari tiga rumah mewah, satu ruko, tanah dengan kisaran harga Rp1,4 miliar, tiga mobil mewah, dua sepeda motor, uang tunai jutaan rupiah, dan beberapa rekening atas nama tersangka kurang lebih senilai Rp7,8 miliar," kata Slamet.
Berdasarkan pengembangan kasus, MZ menyuruh seseorang berinisial AF untuk membuka rekening atas nama orang tersebut yang kemudian dikelola oleh MZ.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil penjualan dari sindikat narkoba.
AF yang ditangkap di kawasan Teluk Betung Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8/2015) dini hari, mengaku diberi upah sebesar Rp2 juta per bulan.
MZ diketahui sempat melakukan transaksi dengan Dullah melalui adiknya berinisial MS yang tinggal di Malaysia.
Sebelumnya petugas juga menyita sejumlah aset dari hasil pencucian uang bisnis narkoba Dullah seperti empat mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, kebun karet seluas 323 Ha, dan 312 ladang kebun.
Dullah juga sempat memimpin upaya pelarian diri dari rumah tahanan BNN bersama sembilan tersangka lainnya beberapa bulan yang lalu.