Empat Bandar Sabu 78 Kg Asal Aceh Didakwa Hukuman Mati

Laban Laisila

Kamis, 13 Agustus 2015 | 22:43 WIB
Empat Bandar Sabu 78 Kg Asal Aceh Didakwa Hukuman Mati
Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pengungkapan kasus penyeludupan narkoba dari Belanda. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Empat orang bandar sabu-sabu seberat 78 kilogram asal Aceh Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (13/8/2015).

Keempat terdakwa yaitu, Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36), dan Hamdani (35).

Berkas perkara keempat terdakwa dibuat secara terpisah oleh Jaksa Pentuntut Umum. Setiap terdakwa masing-masing didakwa dengan hukuman mati.

Keempat terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki natkotika golongan satu tanpa izin pihak terkait. 

Perbuatan mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang diajukan JPU itu adalah hukuman mati. Subsidernya hukuman seumur hidup,” Kata Kasipidum Kejari Banda Aceh, Amriyata, usai sidang perdana di PN Banda Aceh.

Menurutnya, tiga dari empat terdakwa yang menjalani sidang, sebelumnya pernah tercatat sebagai DPO kasus yang sama. Ketiga yakni, terdakwa Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri.

Mereka pernah melarikan diri dari ruang tahanan BNN di Jakarta pada 31 Maret 2015. Namun berhasil ditangkap kembali pada 15 Februari 2015.

Dikatakan dia, pada Minggu 15 Pebruari 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Usman (DPO) di Dusun Nabok Desa Lue Bu, Pereulak, Aceh Timur, tim BNN menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 78.106,6 kg. Sabu tersebut ditaruh di dalam mobil Avanza.

Mobil saat itu terparkir di garasi rumah Usman yang kini berstatus DPO. Selain itu, ditemukan juga buku pelaut atas nama Hasan Basri (terdakwa) serta tiga pucuk senjata api jenis pistol dan tiga butir peluru.

Sementara di dalam rumah berhasil ditangkap Samsul Bahri (terdakwa). Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak BNN dan polisi baru menangkap Hasan Basri.

“Sabu itu milik  terdakwa Abdullah dan terdakwa Hamdani. Pengirim sabu bernama Rizal (DPO) dari Malaysia,” jelas dalam dakwaan ke empat terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Sayuti Abu Bakar dan Safii Siregar menyatakan tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) atas dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian.

Sidang perkara ini akan digelar kembali, Kamis 27 Agustus 2015 dengan agenda pemeriksaan saks-saksi. [Alfiansyah Ocxie]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peredaran Senjata Ilegal di Aceh, Pieter Feith: Itu Tugas Polisi

Peredaran Senjata Ilegal di Aceh, Pieter Feith: Itu Tugas Polisi

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 18:24 WIB

Bandar Ditangkap Gara-gara Selfie Dengan Narkoba

Bandar Ditangkap Gara-gara Selfie Dengan Narkoba

News | Senin, 10 Agustus 2015 | 07:13 WIB

Gawat, Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia

Gawat, Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia

News | Minggu, 09 Agustus 2015 | 07:16 WIB

Hindari Razia, Siswi Aceh Bercelana Ketat Terjungkal Dari Motor

Hindari Razia, Siswi Aceh Bercelana Ketat Terjungkal Dari Motor

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 15:48 WIB

Terkini

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja

Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja

Kalbar | Kamis, 03 September 2026 | 22:30 WIB

Sherina Rasakan Langsung Tantangan Padamkan Karhutla Kalimantan

Sherina Rasakan Langsung Tantangan Padamkan Karhutla Kalimantan

Video | Kamis, 03 September 2026 | 22:20 WIB

Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Video | Kamis, 03 September 2026 | 22:15 WIB

×