DPR Minta Pemerintah Punya Alternatif untuk Pilkada

Arsito Hidayatullah | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 25 Agustus 2015 | 16:38 WIB
DPR Minta Pemerintah Punya Alternatif untuk Pilkada
Penetapan Pasangan Calon Pilkada

Suara.com - Pimpinan DPR meminta agar pemerintah memiliki alternatif untuk pelaksanaan pilkada serentak 2015. Pasalnya, sejauh ini diketahui masih ada daerah yang terkendala dalam penyelenggaraannya.

"Sekarang pemerintah hanya punya dua alternatif yang memungkinkan dalam waktu cepat, (yaitu) mengeluarkan Perppu atau menunda pilkada hingga 2017," ungkap Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Gedung DPR RI, Selasa (25/8/2015).

Taufik pun mengajak pemerintah dan KPU untuk segera duduk bersama demi mencari solusi permasalahan pilkada. Sebagai langkah jangka panjang, dia mengatakan bahwa pemerintah, DPR dan KPU, harus segera merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada, supaya tidak ada hambatan yang sejenis di kemudian hari.

Taufik juga mengingatkan bahwa revisi UU Pilkada harus dibarengi dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikarenakan adanya persoalan bagaimana MK menyelesaikan sengketa pilkada dalam waktu singkat.

"Revisi ini agar kekosongan hukum terkait calon tunggal dan berbagai permasalahan pilkada yang selama ini muncul dapat diatasi," ujar politisi PAN tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, penerbitan Perppu belum dirasakan perlu untuk mengatasi masalah calon tunggal dalam pilkada serentak kali ini.

"Tidak harus dipaksakan ada Perppu. Saya pikir tidak urgent," kata Rambe.

Rambe malah mengaku khawatir, bila Perppu dikeluarkan dapat mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan. Menurut dia, tanggal 30 Agustus merupakan titik terakhir pengumuman calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2015.

Namun menurut dia, apabila ada masalah setelah tanggal 30 Agustus 2015, maka Perppu bukanlah solusinya. Solusinya menurutnya bisa saja dicari dengan musyawarah bersama DPR.

"Presiden harus melakukan konsultasi dengan DPR. Saat ini, yang perlu dipikirkan adalah pengamanan dan tahapan pilkada agar sesuai dengan jadwal. Jangan sampai ada peristiwa rusuh soal pilkada," katanya.

Untuk diketahui, sejauh ini ada 257 daerah yang sudah diverifikasi KPU. Namun, ada tiga daerah yang salah satu calonnya gugur, sehingga dibuka lagi pendaftaran pada 28 hingga 30 Agustus, yaitu di Kota Denpasar, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Minahasa Selatan.

Sementara itu, tiga daerah lainnya juga masih menunggu hasil verifikasi pada tanggal 30 Agustus setelah ada penambahan waktu. Masing-masing yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, serta Kabupaten Pacitan.

Selain itu, ada empat daerah yang pleno verifikasinya pada tanggal 24 belum selesai, yaitu Kabupaten Karo, Nabire, Supiyori (Papua) dan Selayar. Sementara ada dua daerah lagi yang sedang diverifikasi ulang akibat sengketa panwaslu, yaitu Kabupaten Mataram dan Fak-fak.

Sedangkan tiga daerah lainnya, sudah diputuskan harus ditunda pilkadanya ke tahun 2017, karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?

Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:13 WIB

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?

Liks | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:03 WIB

Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Video | Kamis, 12 Februari 2026 | 15:28 WIB

Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU

Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU

Foto | Senin, 09 Februari 2026 | 18:43 WIB

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:57 WIB

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:26 WIB

Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:20 WIB

Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 07:52 WIB

Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak

Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:36 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB