Arif mengatakan masih banyak persoalan dalam pembangunan waduk. Di antaranya, mengenai pemukiman kembali (relokasi), warga terdampak pernah dijanjikan melalui pembangunan, namun sampai sekarang tidak jelas realisasinya.
Arif menambahkan sudah menyampaikan data dan analisa terhadap Perpres No. 1 Tahun 2015 mengirimkannya melalui surat resmi tanggal 11 Juli 2015 agar pembangunan Jatigede ditunda.
Surat tersebut dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, menteri, Gubernur Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinvi Jabar, Bupati Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang, namun hingga hari ini direspon.
"Dengan ini saya meminta, Rencana penggenangan Jatigede tanggal 31 Agustus 2015 DITUNDA. Cabut dan revisi Perpres No. 1 Tahun 2015. Penuhi hak-hak warga terdampak secara adil yang sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012," ujar anggota Komisi II.