SDA Didakwa Rugikan Negara Rp27,283 Miliar dan 17,967 Juta Riyal

Siswanto Suara.Com
Senin, 31 Agustus 2015 | 19:48 WIB
SDA Didakwa Rugikan Negara Rp27,283 Miliar dan 17,967 Juta Riyal
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Suryadharma terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,283 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU KPK Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyimpulkan jika Suryadharma telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya yakni telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak berdasarkan aturan.

"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," kata Supardi.

Jaksa KPK juga mendakwa bekas Ketua Umum PPP itu telah menggunakan Dana Operasional Menteri di Kementerian Agama yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut, Suryadharma menganggap jika dakwaan yang ditujukannya tidak obyektif. Malah menurutnya, kasus yang menimpanya itu dianggap bermuatan politis. Pasalnya, kata dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia sempat menjadi tim sukses pemenangan Prabowo-Hatta di pemilihan presiden 2014 lalu.

"Yang saya perkirakan sebelumnya bahwa ada motif politik dalam menetapkan saya sebagai tersangka semakin mendekati kebenaran," kata dia.

Atas dakwaan tersebut dia pun mengaku bakal mengajukan nota keberatan alias eksepsi pada Senin (7/9/2015) depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI