Keji, Dewan Adat Perintahkan Warga Perkosa Dua Kakak Beradik

Ruben Setiawan | Suara.com

Selasa, 01 September 2015 | 06:39 WIB
Keji, Dewan Adat Perintahkan Warga Perkosa Dua Kakak Beradik
Petisi online di laman situs Amnesty International. (amnesty.co.uk)

Suara.com - Sebuah petisi online dibuat untuk menuntut keadilan bagi kakak beradik yang akan menerima hukuman pemerkosaan dari dewan adat sebuah desa di Negara Bagian Uttar Pradesh, India. Dalam waktu sepekan, petisi online tersebut sudah mendapat 175.000 tanda tangan.

Adalah Amnesty International yang memulai petisi tersebut menyusul munculnya berita soal kakak beradik Meenakshi Kumari, (23), dan adik perempuannya, (15), yang diusir dari tempat tinggal mereka bersama keluarganya. Pengusiran itu dilakukan setelah saudara laki-laki mereka, pada bulan Mei silam, kawin lari dengan seorang perempuan bersuami yang berasal dari kasta lebih tinggi.

Tak cuma itu. Sebuah dewan adat yang didominasi oleh warga dari kasta "Jat", bulan Juli lalu memerintahkan agar Meenakshi dan adiknya, diperkosa dan diarak telanjang dengan wajah dihitamkan sebagai balasan atas kelakuan kakak lelaki mereka.

Himanshi Matta dari Amnesty International mengatakan, petisi itu berisi tuntutan kepada pemerintah untuk mengambil langkah guna memastikan keselamatan keluarga Meenakshi. Lewat petisi tersebut, Amnesty International juga meminta agar perintah pemerkosaan dari dewan adat desa diselidiki oleh pihak berwajib.

"Keluarga merekakini masih mengungsi di rumah kakak mereka yang menjadi polisi di Delhi. Mereka tak berani pulang ke desa karena mendapat ancaman dan rumah mereka dirusak," kata Matta seperti dikutip Reuters.

Petisi yang ditujukan kepada Menteri Kepala Negara Bagian Uttar Pradesh Akhilesh Yadav itu sudah ditandatangani oleh 176.000 orang.

Di India bagian utara, praktik yang dilakukan dewan adat itu dinamakan Khap Panchayats. Praktik tersebut adalah semacam pengadilan adat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan, dari sengketa tanah, ternak, hingga pernikahan dan pembunuhan.

Praktik ini kian disoroti dunia internasional lantaran hukuman-hukuman yang diberikan kian keras. Beberapa diantaranya adalah melarang anak perempuan memakai celana jins, menggunakan telepon genggam, hingga mendorong perkawinan di bawah umur serta menghukum pasangan zina dengan kematian.

Menanggapi kehebohan yang terjadi di media, seorang pemimpin dewan adat, Chaudhary Surendra Singh, kepada Mail Today mengatakan bahwa tidak pernah ada perintah semacam itu.

"Khap panchayats tidak mengeluarkan perintah seperti itu. Kami harus melindungi kehormatan perempuan. Kami tidak tahu jika ada beberapa desa yang mengambil tindakan keji seperti itu," kata Singh.

Polisi di desa yang bersangkutan juga angkat tangan. Mereka tak bisa menemukan bukti bahwa perintah seperti itu telah dikeluarkan di distrik Baghpat, tempat peristiwa itu terjadi. (Mirror/Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Bola | Rabu, 25 Februari 2026 | 23:24 WIB

Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan

Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan

Bola | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:38 WIB

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:41 WIB

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:05 WIB

Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami

Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami

Entertainment | Senin, 16 Februari 2026 | 16:15 WIB

Kasus Hukum Eks Arsenal Thomas Partey Kian Berat, Dakwaan Pemerkosaan Bertambah Jadi Tujuh

Kasus Hukum Eks Arsenal Thomas Partey Kian Berat, Dakwaan Pemerkosaan Bertambah Jadi Tujuh

Bola | Kamis, 12 Februari 2026 | 22:42 WIB

7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan

7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:54 WIB

12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu

12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 19:27 WIB

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:10 WIB

Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum

Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:43 WIB

Terkini

Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?

Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:52 WIB

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB

Protes Pemberitaan dan Karikatur Surya Paloh, Massa Partai Nasdem Kepung Kantor Tempo di Palmerah

Protes Pemberitaan dan Karikatur Surya Paloh, Massa Partai Nasdem Kepung Kantor Tempo di Palmerah

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:35 WIB

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:29 WIB

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:27 WIB

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:02 WIB

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB