Pemerintah Pilah 2.700 Peraturan yang Menghambat Perekonomian

Arsito Hidayatullah

Senin, 07 September 2015 | 21:11 WIB
Pemerintah Pilah 2.700 Peraturan yang Menghambat Perekonomian
Sofyan Djalil, mantan Menko Perekonomian yang kini menjabat Kepala Bappenas. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Pemerintah membentuk komite khusus yang akan memilah sekitar 2.700 peraturan, untuk kemudian dihapuskan, sehubungan dengan temuan banyaknya tumpang tindih regulasi yang malah menghambat perekonomian.

"Ada 2.700 peraturan yang malah membebani ekonomi, kita harus deregulasi itu," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, temuan 2.700 peraturan tersebut mayoritas peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk peraturan yang dikeluarkan internal Kementerian/Lembaga, seperti Peraturan Menteri (Permen) terkait.

Namun, Sofyan masih enggan merinci sektor atau kementerian mana yang paling banyak mengeluarkan atau mengusulkan peraturan yang akhirnya tumpang tindih tersebut.

"Dari data di Bappenas, peraturan itu seperti peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, belum Permen," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Sofyan, komite tersebut akan terbentuk dan dipimpin oleh Bappenas. Setelah itu, pihaknya akan meminta masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengkaji semua peraturan yang telah dikeluarkan.

Pembentukan komite tersebut juga akan didahului penerbitan Peraturan Presiden untuk penugasan restrukturisasi dan reformasi peraturan.

"Kita minta semua Kementerian/Lembaga kaji, dan berikan target. Nanti di Perpresnya juga baru ada targetnya," ujar dia.

Sofyan mengatakan rencana pemangkasan peraturan dari 2.700 peraturan ini merupakan program besar pemerintah hingga beberapa tahun ke depan.

Salah satu bagian dari program ini adalah kebijakan deregulasi peraturan untuk investasi di sedang perdagangan dan industri yang sedang disusun Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kebijakan deregulasi besar-besaran ini juga diikuti beberapa negara sahabat. Salah satunya Korea Selatan, yang menargetkan dapat mengurangi 47 persen peraturan dari total peraturan yang ada.

"Nah, kita akan 'streamline' (pemangkasan) peraturan itu," ujarnya.

Sofyan mengatakan imbas negatif dari banyakanya peraturan ini juga menghambat pembangunan di daerah. Tumpang tindih peraturan pemerintah pusat juga diperparah dengan banyaknya peraturan dari pemerintah daerah. Hasilnya, kata Sofyan, banyak peraturan berulang yang justeru mempersempit pemerintah dan dunia usaha untuk merealisasikan pembangunan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sofyan Djalil Sebut Lino Tidak Profesional

Sofyan Djalil Sebut Lino Tidak Profesional

News | Rabu, 02 September 2015 | 18:32 WIB

Sofyan Djalil Sebut Dirut Pelindo II Konyol

Sofyan Djalil Sebut Dirut Pelindo II Konyol

News | Rabu, 02 September 2015 | 18:13 WIB

Kementerian PPN/Bapenas: Realisasi Anggaran 2014 Sebesar 87%

Kementerian PPN/Bapenas: Realisasi Anggaran 2014 Sebesar 87%

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2015 | 04:03 WIB

Kepala Bappenas: Daerah Lamban Bisa Tak Diberikan DAK

Kepala Bappenas: Daerah Lamban Bisa Tak Diberikan DAK

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 23:20 WIB

Terkini

Impor LPG Mau Ditekan, Jargas dan CNG Mulai Digenjot

Impor LPG Mau Ditekan, Jargas dan CNG Mulai Digenjot

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:32 WIB

Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG, Dokter Ungkap Risiko di Balik Kandungan Gulanya

Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG, Dokter Ungkap Risiko di Balik Kandungan Gulanya

Health | Jum'at, 11 September 2026 | 15:31 WIB

Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama

Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 15:30 WIB

Penjualan Sepeda Motor Agustus 2026 Turun 6,22 Persen

Penjualan Sepeda Motor Agustus 2026 Turun 6,22 Persen

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 15:30 WIB

5 Oven Mini Murah yang Hemat Listrik dan Praktis untuk Berbagai Kebutuhan

5 Oven Mini Murah yang Hemat Listrik dan Praktis untuk Berbagai Kebutuhan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:28 WIB

Detik-Detik 3 ASNDitembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang

Detik-Detik 3 ASNDitembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:27 WIB

Dukcapil DKI: WNA di Jakarta Wajib Ber-SKTT dan Alamatnya Terverifikasi

Dukcapil DKI: WNA di Jakarta Wajib Ber-SKTT dan Alamatnya Terverifikasi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:26 WIB

Kulit Mulai Kendur di Usia 35? Ini 5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Jaga Kekenyalan Wajah

Kulit Mulai Kendur di Usia 35? Ini 5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Jaga Kekenyalan Wajah

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:26 WIB

Virus Mematikan Serang Belanda, Sudah 3 Orang Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi

Virus Mematikan Serang Belanda, Sudah 3 Orang Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:25 WIB

Belum Penuhi Syarat Free Float, EPMT Berpeluang Di-delisting

Belum Penuhi Syarat Free Float, EPMT Berpeluang Di-delisting

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:25 WIB

×