Pemerintah Pilah 2.700 Peraturan yang Menghambat Perekonomian

Senin, 07 September 2015 | 21:11 WIB
Pemerintah Pilah 2.700 Peraturan yang Menghambat Perekonomian
Sofyan Djalil, mantan Menko Perekonomian yang kini menjabat Kepala Bappenas. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Pemerintah membentuk komite khusus yang akan memilah sekitar 2.700 peraturan, untuk kemudian dihapuskan, sehubungan dengan temuan banyaknya tumpang tindih regulasi yang malah menghambat perekonomian.

"Ada 2.700 peraturan yang malah membebani ekonomi, kita harus deregulasi itu," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, temuan 2.700 peraturan tersebut mayoritas peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk peraturan yang dikeluarkan internal Kementerian/Lembaga, seperti Peraturan Menteri (Permen) terkait.

Namun, Sofyan masih enggan merinci sektor atau kementerian mana yang paling banyak mengeluarkan atau mengusulkan peraturan yang akhirnya tumpang tindih tersebut.

"Dari data di Bappenas, peraturan itu seperti peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, belum Permen," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Sofyan, komite tersebut akan terbentuk dan dipimpin oleh Bappenas. Setelah itu, pihaknya akan meminta masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengkaji semua peraturan yang telah dikeluarkan.

Pembentukan komite tersebut juga akan didahului penerbitan Peraturan Presiden untuk penugasan restrukturisasi dan reformasi peraturan.

"Kita minta semua Kementerian/Lembaga kaji, dan berikan target. Nanti di Perpresnya juga baru ada targetnya," ujar dia.

Sofyan mengatakan rencana pemangkasan peraturan dari 2.700 peraturan ini merupakan program besar pemerintah hingga beberapa tahun ke depan.

Salah satu bagian dari program ini adalah kebijakan deregulasi peraturan untuk investasi di sedang perdagangan dan industri yang sedang disusun Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kebijakan deregulasi besar-besaran ini juga diikuti beberapa negara sahabat. Salah satunya Korea Selatan, yang menargetkan dapat mengurangi 47 persen peraturan dari total peraturan yang ada.

"Nah, kita akan 'streamline' (pemangkasan) peraturan itu," ujarnya.

Sofyan mengatakan imbas negatif dari banyakanya peraturan ini juga menghambat pembangunan di daerah. Tumpang tindih peraturan pemerintah pusat juga diperparah dengan banyaknya peraturan dari pemerintah daerah. Hasilnya, kata Sofyan, banyak peraturan berulang yang justeru mempersempit pemerintah dan dunia usaha untuk merealisasikan pembangunan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI