Tersangka tidak hanya mengambil barang berharga korban. Ia juga mengambil uang korban.
"Uang yang berhasil dibawa tersangka Rp7 juta dan mata uang asing Rp19 juta," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan atas kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dan dijerat pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Nur Habibie)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Pernyataan Lengkap Jokowi soal Kecelakaan Crane di Mekah
2 Calhaj Indonesia Meninggal Karena Insiden Crane Jatuh di Mekah