Hukuman Diperberat, Bonaran Harus Kehilangan Hak Politik 5 Tahun

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 11 September 2015 | 22:44 WIB
Hukuman Diperberat, Bonaran Harus Kehilangan Hak Politik 5 Tahun
Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang dalam putusan banding yang diajukannya. Kalau putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, hak politiknya tidak dicabut, kali ini terdakwa kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini dicabut harus menerima kenyataan untuk tidak terjun lagi ke dalam dunia politik selama lima tahun.

Sementara, meskipun diperberat, namun untuk lamanya waktu penjara tidak diubah oleh majelis hakim PT DKI yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibowo.

"Pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun," kata Humas PT DKI, M. Hatta saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2015).

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang diketuai Mochammad Muchlis menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara kepada Bonaran. Dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyuap Akil Mochtar.

Selain hukuman penjara, Bonaran Situmeang juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Bonaran dinilai terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Bonaran terbukti menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Tapanuli Tengah 2011 di lembaga konstitusi tersebut. Bonaran memberi Akil uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk 'mengamankan' kemenangan dalam pilkada di Kabupaten Tapteng Provinsi Sumatra Utara.

Suap terhadap Akil dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah yang berperkara di MK. Namun, hingga putusan majelis hakim, Bonaran tetap bersikukuh bahwa hal itu tak pernah dilakukannya dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 12 Mei 2015 | 09:26 WIB

Cium Jejak Transaksi Bonaran, KPK Geledah PT Putra Ali Santosa

Cium Jejak Transaksi Bonaran, KPK Geledah PT Putra Ali Santosa

News | Rabu, 17 Desember 2014 | 21:18 WIB

Mahfud Beri Info ke KPK Soal Suap Pilkada Tapanuli Tengah

Mahfud Beri Info ke KPK Soal Suap Pilkada Tapanuli Tengah

News | Senin, 08 Desember 2014 | 15:59 WIB

Bonaran Tetap Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto

Bonaran Tetap Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto

News | Jum'at, 24 Oktober 2014 | 14:07 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB