Hukuman Diperberat, Bonaran Harus Kehilangan Hak Politik 5 Tahun

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 11 September 2015 | 22:44 WIB
Hukuman Diperberat, Bonaran Harus Kehilangan Hak Politik 5 Tahun
Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang dalam putusan banding yang diajukannya. Kalau putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, hak politiknya tidak dicabut, kali ini terdakwa kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini dicabut harus menerima kenyataan untuk tidak terjun lagi ke dalam dunia politik selama lima tahun.

Sementara, meskipun diperberat, namun untuk lamanya waktu penjara tidak diubah oleh majelis hakim PT DKI yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibowo.

"Pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun," kata Humas PT DKI, M. Hatta saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2015).

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang diketuai Mochammad Muchlis menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara kepada Bonaran. Dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyuap Akil Mochtar.

Selain hukuman penjara, Bonaran Situmeang juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Bonaran dinilai terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Bonaran terbukti menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Tapanuli Tengah 2011 di lembaga konstitusi tersebut. Bonaran memberi Akil uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk 'mengamankan' kemenangan dalam pilkada di Kabupaten Tapteng Provinsi Sumatra Utara.

Suap terhadap Akil dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah yang berperkara di MK. Namun, hingga putusan majelis hakim, Bonaran tetap bersikukuh bahwa hal itu tak pernah dilakukannya dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 12 Mei 2015 | 09:26 WIB

Cium Jejak Transaksi Bonaran, KPK Geledah PT Putra Ali Santosa

Cium Jejak Transaksi Bonaran, KPK Geledah PT Putra Ali Santosa

News | Rabu, 17 Desember 2014 | 21:18 WIB

Mahfud Beri Info ke KPK Soal Suap Pilkada Tapanuli Tengah

Mahfud Beri Info ke KPK Soal Suap Pilkada Tapanuli Tengah

News | Senin, 08 Desember 2014 | 15:59 WIB

Bonaran Tetap Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto

Bonaran Tetap Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto

News | Jum'at, 24 Oktober 2014 | 14:07 WIB

Terkini

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:24 WIB

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×