Array

Kehadiran Taksi Uber Bikin Kapolda Metro Pusing

Kamis, 17 September 2015 | 17:28 WIB
Kehadiran Taksi Uber Bikin Kapolda Metro Pusing
Taksi Uber diamankan di Polda Metro Jaya [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan satuan tugas untuk menertibkan kehadiran taksi Uber sudah dibentuk. Taksi Uber merupakan perusahaan taksi yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan basis pemesanan via aplikasi internet.

Tito menilai kehadiran taksi ini banyak melanggar peraturan transportasi di Jakarta, selain itu dianggap mengancam penghasilan taksi lainnya.

"Terjadi pelanggaran hukum yang cukup banyak di sana. Dan itu akan merugikan yang legal," kata Tito di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Tito mengingatkan pengelola taksi Uber harus menaati peraturan seperti taksi-taksi lain.

"Sementara Uber harus mengikuti UU seperti ada asuransinya, ada penanggungjawabnya, kantornya harus jelas dimana, dia juga harus mendaftarkan membayar pajak, banyak sekali yang mereka harus ikuti menurut UU yang ada," katanya.

Kepada pengelola taksi lain, Tito berharap kepada mereka untuk membenahi layanan dengan mengikuti kebutuhan konsumen.

"Sekarang kan kita sudah mengarah ke liberalisme, artinya konsumen sangat tergantung pada pasar. Dan konsumen ini kan mencari yang terbaik, murah, aman, cepat dan pelayanan baik," katanya.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan 15 taksi Uber. Dasar hukum untuk menindak mereka ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Dalam Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 dinyatakan setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum sehingga setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji, Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.

Ancaman hukuman terhadap pelanggar aturan tersebut yaitu kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya adalah sebulan penjara dan denda Rp250 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI