Libatkan PNS dalam Pilkada Adalah Pelanggaran Serius!

Ardi Mandiri | Suara.com

Minggu, 20 September 2015 | 02:03 WIB
Libatkan PNS dalam Pilkada Adalah Pelanggaran Serius!
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Melibatkan pegawai negeri sipil dalam kegiatan kampanye pencalonan kepala daerah pada pilkada merupakan pelanggaran serius karena merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, kata pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, serta UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk memberikan hukuman kepada para calon kepala daerah yang melanggar, termasuk dengan memberikan hukuman terberat yaitu mendiskualifikasi dari pencalonan," ujar Ubedilah ketika berbincang dengan Antara di Jakarta, Sabtu.

Menurut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) ini, pihak yang bisa dengan mudah menggunakan "jasa" PNS dalam pencalonan adalah para petahana, yang memiliki posisi menguntungkan dalam pemerintahan.

Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta tahun 1996 ini pun mengusulkan agar dikemudian hari para petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada langsung diberhentikan sementara dari jabatannya, kemudian digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau hal ini bisa dimasukkan ke dalam undang-undang akan lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan belasan kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam rangkaian proses pemilihan kepala daerah.

Pelanggaran yang dilakukan, menurut Komisioner Bawaslu Nasrullah, umumnya terjadi di daerah-daerah petahana. Modus ketidaknetralan ASN tersebut seperti melakukan pelanggaran program atau kegiatan milik pemerintah yang difasilitasi oleh pejabat daerah.

Selain itu, ada kesan para ASN "memasang badan" untuk petahana.

Kedua, ASN dilibatkan dalam proses deklarasi pencalonan kembali kepala daerah untuk memimpin, terlibat dalam pendaftaran ke KPU setempat bahkan ada yang diketahui hadir dalam pertemuan di posko-posko partai politik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipecat Ahok, PNS DKI Ajukan Banding ke BKN

Dipecat Ahok, PNS DKI Ajukan Banding ke BKN

News | Rabu, 16 September 2015 | 12:36 WIB

Bangga Sudah Pecat 120 PNS, Ahok: Saya Pecat Lagi 30 Hari Ini

Bangga Sudah Pecat 120 PNS, Ahok: Saya Pecat Lagi 30 Hari Ini

News | Selasa, 15 September 2015 | 13:47 WIB

Pelemahan Ekonomi Berdampak pada Pilkada

Pelemahan Ekonomi Berdampak pada Pilkada

News | Minggu, 13 September 2015 | 13:55 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB