Pengusaha Sawit Merasa Jadi Kambing Hitam Akibat Kebakaran Hutan

Laban Laisila, Bagus Santosa

Senin, 21 September 2015 | 06:01 WIB
Pengusaha Sawit Merasa Jadi Kambing Hitam Akibat Kebakaran Hutan
Petugas Manggala Agni dan TNI memadamkan sisa api yang membakar perkebunan kelapa sawit di Sungai Aur, Muaro Jambi, Sabtu (12/9). [Antara]

Suara.com - Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Fadhil Saleh menyesalkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, gara-gara kejadian itu, pengusaha sawit biasanya menjadi ‘kambing hitam’.

"Yang menjadi kambing hitam adalah pengusaha," kata Fadhil dalam sebuah diskusi Kawasan di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).

Fadhil mengklaim, ada UU nomor 32/2009, yang ikut memperparah kebakaran hutan. Dalam UU itu, masyarakat tradisional  juga diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.

"Dalam UU 32 tahun 2009, masyarakat tradional, mau itu petani atau nelayan dibolehkan bakar lahan maksimal 2 hektar. Bahkan dibeberapa daerah yang yang membua aturan boleh bakar 5 hektar. Ini pasalnya dibuat untuk menghormati kebudayaan lokal," terangnya.

Fadhil menambahkan, dalam UU itu, masyarakat yang membakar hutan tersebut tidak bisa kenakan sanksi atau hukuman pidana. Akibatnya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan semakin sulit.

"Masak ada UU yang bolehkan masyarakat boleh bakar lahan. Kalau dulu mungkin masuk akal, tapi kalau sekarang berbahaya," ujar Fadhil.

Atas dasar itu, dia meminta, pemerintah harus setop saling menyalahkan. Menurutnya, UU inilah yang harus direvisi supaya ada kebaikan untuk penyelamatan hutan.

"Kita harus melakukan revisi UU lingkungan hidup ini," ujarnya.

Sementara Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Pius Ginting mendesak, perusahaan perkebunan sawit  ikut bertanggungjawab dalam penanganan kebakaran hutan di Riau.

Menurut aturan, kata Pius, perusahan Sawit harus menyiapkan sarana dan prasarana bila kebakaran hutan terjadi. Baik di dalam perusahaan atau di sekitarnya.

"Hampir semua perusahaan di Riau tidak semuanya bisa punya sarana dan prasarana untuk mengatasi kebakaran," kata Pius, dalam sebuah diskusi Kawasan di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Satu dari tujuh perusahaan tersebut sekarang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.

"Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata‎ Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono‎ di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).

Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penurunan Emisi Karbon 2030 Tercapai Jika Indonesia Lakukan Ini

Penurunan Emisi Karbon 2030 Tercapai Jika Indonesia Lakukan Ini

News | Minggu, 20 September 2015 | 14:14 WIB

Terkini

Megawati Ditelepon: Halo...Halo...Sudah Mulai Sadapnya?

Megawati Ditelepon: Halo...Halo...Sudah Mulai Sadapnya?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:45 WIB

Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

Cetak Sejarah, REJURAN Indonesia Raih Gelar Top Global Distributor 4 Tahun Berturut-turut

Cetak Sejarah, REJURAN Indonesia Raih Gelar Top Global Distributor 4 Tahun Berturut-turut

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 10:40 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Guru Besar Trisakti Soroti Pertarungan Geng Solo vs Hambalang

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Guru Besar Trisakti Soroti Pertarungan Geng Solo vs Hambalang

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:35 WIB

Mahfud MD: Saya Kaget LSP Kok Dilepas, Apa Ada Nego?

Mahfud MD: Saya Kaget LSP Kok Dilepas, Apa Ada Nego?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:33 WIB

Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan

Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan

Bali | Rabu, 04 November 2026 | 10:30 WIB

Merenungkan Arti Cinta dan Prinsip Iman dalam Novel Imama Al-Hafidzh

Merenungkan Arti Cinta dan Prinsip Iman dalam Novel Imama Al-Hafidzh

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:30 WIB

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 10:21 WIB

×