Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 21 September 2015 | 10:44 WIB
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini
Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang melibatkan Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut umum menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.

Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa penuntut menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Terkait tuntutan tersebut, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Ia juga menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan bentuk kesewenang-wenangan jaksa.

"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," kata Udar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2015).

Udar menilai kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:29 WIB

Korupsi Transjakarta, Udar Pristiono Dituntut 19 Tahun Penjara

Korupsi Transjakarta, Udar Pristiono Dituntut 19 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Juli 2015 | 22:01 WIB

Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara 392 M

Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara 392 M

News | Senin, 13 April 2015 | 16:59 WIB

Udar Rugikan Negara Rp9,5 M

Udar Rugikan Negara Rp9,5 M

Foto | Senin, 13 April 2015 | 16:52 WIB

Terkini

Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan

Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo

Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Toko Emas Milik Influencer Mendadak Viral Usai Dugaan Manipulasi Kadar Karat

Toko Emas Milik Influencer Mendadak Viral Usai Dugaan Manipulasi Kadar Karat

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas

Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Foto Prabowo Hasil Editan AI Diunggah, Alasan Eva Chairunisa Bikin Publik Tambah Geram

Foto Prabowo Hasil Editan AI Diunggah, Alasan Eva Chairunisa Bikin Publik Tambah Geram

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:40 WIB

5 Film Baru Sambut Akhir Pekan Ini, Ada Laut Bercerita hingga The Intern

5 Film Baru Sambut Akhir Pekan Ini, Ada Laut Bercerita hingga The Intern

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G

Jakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:27 WIB

×