Komposisi Capim KPK Dinilai Langgar UU

Selasa, 22 September 2015 | 17:39 WIB
Komposisi Capim KPK Dinilai Langgar UU
Pansel KPK lapor Presiden Joko Widodo [Antara]

Suara.com - Komposisi delapan calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi panitia seleksi dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena tidak ada unsur penuntut umum di sana.

"Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil dari delapan nama ini tidak memenuhi syarat," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, Selasa (22/9/2015).

Romli yang tergabung dalam tim perumus UU itu mengatakan dalam Pasal 21 ayat 1 (4) disebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Merujuk pada KUHAP, penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.

Romli mengatakan peristiwa seperti ini bukan kali pertama. Pada periode sebelumnya yaitu ketika KPK dipimpin Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja, juga tidak diisi unsur polisi.

"Pimpinan jilid III juga seperti itu, tidak memenuhi unsur penyidik dan penuntut umum. Di Jilid III tidak unsur penyidik," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Desmon J. Mahesa menyebut tidak hanya Pasal 21 yang dilanggar, tapi, ada salah satu calon yang tidak memenuhi syarat tentang keharusan memiliki latarbelakang bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

"Sebenarnya hasil dari pansel banyak menabrak UU KPK. Sebagian UU KPK tidak terpenuhi dengan baik. Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat karena bukan sarjana hukum. Dan, sesuai UU KPK memang harus ada unsur jaksa tapi kenyataannya tidak ada," kata Desmon.

Politisi Gerindra menambahkan hal ini akan dikaji oleh Komisi III. Bila terbukti prosesnya ilegal, bukan tidak mungkin Komisi III tidak akan memilih sama sekali calon pimpinan KPK yang telah dikirimkan Presiden ke DPR.

"Jadi wacana ke depan harus diperbaiki, Komisi III harus berhati-hati," ujar dia.

Rencananya, DPR akan rapat paripurna untuk membacakan surat dari Presiden berisi nama-nama calon pimpinan KPK. Setelah itu, nama-nama diserahkan ke Komisi III untuk jalani fit and proper test.

Komisi III akan menelaah surat tersebut dan mempertimbangkan untuk berdiskusi dengan Pansel KPK serta Romli terkait proses seleksi.

"Kami berencana juga akan memanggil Prof Romli dan Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini, mengkhawatirkan, dapat digugat orang nantinya karena cacat hukum," ujar dia.

Berikut nama capim KPK yang lolos seleksi:


Bidang Management:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)

Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI