Dikirimi Surat Fahri, Ini Tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 23 September 2015 | 18:22 WIB
Dikirimi Surat Fahri, Ini Tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan sudah menerima surat dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengenai penanganan kasus di mahkamah dewan. Surat tersebut berisi pesan agar mahkamah tidak membuka materi perkara yang sedang ditangani. Surat ini ada kaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menemui pengusaha Donald Trump di AS.

"Itu regulasi. Surat itu ditujukan ke pimpinan MKD, merespon surat pimpinan MKD untuk melakukan tugas penyelidikan. Silakan. Tapi itu tidak harus disebut (alasannya), karena (alasan itu) sudah aturannya, dan MKD sudah melakukan tugas itu. Yaitu, yang boleh diketahui proses, sedangkan konten dan materi tidak boleh," ujar Surahman di DPR, Rabu (23/9/2015).

Menurut Surahman, surat Fahri bertujuan untuk mengingatkan mahkamah. Tapi, katanya, mahkamah telah bekerja sesuai amanat undang-undang.

Bagi Surahman yang juga satu fraksi dengan Fahri, PKS, surat tersebut bukan bentuk intervensi pimpinan DPR.

Hari ini, mahkamah kehormatan menjadwalkan rapat internal dengan tujuan membahas seluruh kasus yang ada, salah satunya dugaan pelanggaran etika Setya dan Fadli.

Untuk kasus Setya dan Fadli, Surahman mengatakan ditangani menjadi Laporan Tanpa Aduan. Artinya, saat ini prosesnya baru sampai masuk ke dalam verifikasi bahan perkara. Caranya dengan mencari dokumen dan informasi dari pihak terkait.

"Kalau perkara tanpa aduan harus penyelidikan. Supaya persidangan matang. Sekarang itu yang ditempuh. Mengumpulkan bahan-bahan tertulis. Kesekjenan dan BKASP juga sudah dapat. Kita juga sudah mengutus orang untuk menanyakannya dan sudah direkam. Apa sudah cukup apa belum. Harapan saya hari ini sebelum matahari terbenam ada rapim untuk itu," ujar Surahman.

Setelah itu, kata Surahman, diadakan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi, termasuk terlapor, yaitu Setya dan Fadli.

Untuk kasus ini, Surahman menilai masuk kepelanggaran kode etik sehingga tidak perlu menggunakan panel. Panel, kata Surahman, hanya untuk tindakan pelanggaran etika berat yang hukumannya sampai pada pemecatan.

"(Kasus Setya cs) itu Kode etik saja. Kalau Panel itu untuk perkara yang sudah disimpulkan rapat pleno bahwa mengandung pelanggaran berat. Dijatuhkan sanksi berat sampai pemecatan," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Isi Surat Peringatan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan Beredar

Isi Surat Peringatan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan Beredar

News | Rabu, 23 September 2015 | 06:31 WIB

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

News | Selasa, 22 September 2015 | 19:08 WIB

Mahkamah DPR Ancam Panggil Paksa Setnov dan Fadli Zon

Mahkamah DPR Ancam Panggil Paksa Setnov dan Fadli Zon

News | Selasa, 22 September 2015 | 18:47 WIB

Marah, Bos MNC Grup Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers

Marah, Bos MNC Grup Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers

News | Selasa, 22 September 2015 | 17:12 WIB

Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan

Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan

News | Selasa, 22 September 2015 | 16:52 WIB

Terkini

7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan

7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:20 WIB

IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya

IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:11 WIB

Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan

Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:10 WIB

Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi

Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:04 WIB

Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata

Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti

Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:58 WIB

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:52 WIB

Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu

Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB

Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:49 WIB

×