Rapat Konsultasi Putuskan Menunda Revisi UU KPK

Esti Utami | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2015 | 17:58 WIB
Rapat Konsultasi Putuskan Menunda Revisi UU KPK
Aksi masyarakat menolak revisi UU KPK di Kantor KPK. (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Rapat konsultasi pemerintah dan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2015)  memutuskan menunda pembahasan revisi UU tentang KPK hingga masa persidangan DPR berikutnya, karena pemerintah masih fokus pada upaya pemulihan ekonomi.

"Kita sepakat revisi UU tentang Pemberantasan Korupsi akan dibahas pada masa sidang berikutnya," kata Menko Polhulkam Luhut Binsar Panjaitan usai rapat konsultasi Pemerintah-Pimpinan DPR di Jakarta, Selasa petang.

Luhut menyebutkan pemerintah harus melihat atau memastikan bahwa pemulihan ekonomi harus jalan dulu.

"Akan diprioritaskan pembahasan RAPBN 2016. Saya kira teman-teman di DPR paham dengan posisi pemerintah," kata Luhut dalam konferensi pers usai rapat itu.

Selain Luhut, tampak hadir dalam konferensi pers itu Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Mensesneg Pratikno, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Sementara dari pihak DPR tampak hadir Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Setya Novanto mengatakan pembahasan RAPBN 2016 harus diselesaikan 28 Oktober 2015 dan setelah itu DPR memasuki masa reses.

"Penyempurnaan UU tentang KPK direncanakan setelah semua bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Setya Novanto.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan selama pembahasan naskah akademik untuk revisi UU tersebut, katanya, pemerintah tidak dilibatkan.

"Mana aku tahu, itu bukan usul kami. Belum pernah sama sekali," ujar dia.

Ketika diminta menanggapi salah satu pasal yang diusulkan yang menyebutkan umur KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah undang-undang diundangkan, Yasonna mengatakan hal itu masih bisa dibicarakan, bahkan dihilangkan. Namun, dia menyerahkan kepada DPR.

"Saya kira nggak (ada). Karena maksimum, karena masih bisa di down, tapi biar itu DPR selesaikan dulu," ujar dia.

Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), dalam Pasal 14 ayat 1 menyebutkan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.

Pasal lainnya menyebutkan KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan. Selain itu, juga ada pembatasan usia KPK. KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Liks | Senin, 23 Februari 2026 | 19:55 WIB

Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan

Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:29 WIB

Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK

Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK

Video | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:00 WIB

Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada

Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 17:47 WIB

PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden

PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 17:40 WIB

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:58 WIB

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku

Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku

Video | Minggu, 02 Maret 2025 | 16:00 WIB

Hasto Sebut Jokowi Titip RUU KPK untuk Amankan Gibran, ProJo Bantah: Jangan Diputarbalikan!

Hasto Sebut Jokowi Titip RUU KPK untuk Amankan Gibran, ProJo Bantah: Jangan Diputarbalikan!

News | Senin, 24 Februari 2025 | 14:02 WIB

Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Beberkan Jokowi Titip Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran dan Bobby

Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Beberkan Jokowi Titip Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran dan Bobby

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:44 WIB

Terkini

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:45 WIB

Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru

Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:37 WIB

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:34 WIB

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:28 WIB

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:20 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB