Menaker Ultimatum Seluruh Pemerintah Daerah Harus Penuhi KHL

Laban Laisila | Suara.com

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 04:00 WIB
Menaker Ultimatum Seluruh Pemerintah Daerah Harus Penuhi KHL
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Komisi IX DPR, Selasa (3/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan seluruh provinsi Indonesia harus penuhi besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimumnya.

"Dalam Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang akan segera disahkan ada aturan menyatakan daerah yang belum memenuhi KHL harus melakukannya dalam waktu maksimal empat tahun," ujar Hanif dalam pertemuan dengan Forum Pimpinan Redaksi di Jakarta, Jumat malam (16/10/2015).

Dia menyebutkan masih ada delapan daerah di Tanah Air yang belum dapat memenuhi KHL tersebut, beberapa di antaranya adalah Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku utara, NTB, NTT dan Papua Barat.

"Padahal KHL penting dalam formula pengupahan yang ada dalam paket kebijakan ekonomi jilid keempat," katanya.

PP tentang pengupahan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi pemerintah keempat yang dikeluarkan pada Kamis (15/10).

Hanif melanjutkan, diberikannya waktu empat tahun karena pada tahun kelima akan dilakukan evaluasi komponen KHL, yang saat ini ada 60 komponen.

"Sebab menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi dalam setiap lima tahunan," katanya.

Untuk itu, kedelapan daerah itu diwajibkan untuk memiliki road map atau rencana terstruktur untuk memenuhi KHL-nya. Misalnya pada saat ini hanya bisa memenuhi 92 persen, maka delapan persen harus bisa diselesaikan paling lama empat tahun.

Ini yang membuat hitungan kenaikan kedelapan provinsi itu berbeda dengan formula pengupahan yang ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Formula kenaikan upah itu dihitung dengan rumus "Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan))".

Jadi misalnya, di Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP Rp2,7 juta, dengan inflasi lima persen, dan pertumbuhan ekonomi (dihitung dengan produk domestik bruto/PDB) lima persen, maka kenaikan upah minimum DKI Jakarta adalah Rp2,7 juta + (Rp2,7 juta x (5 persen + 5 persen), yaitu Rp2,97 juta.

Namun, di daerah belum memenuhi KHL, hitungannya menjadi: "Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan + 'rencana bearan"road map" pemerintah daerah pertahun.

 Besaran rencana "road map" pemerintah daerah pertahun bergantung pada kebijakan Gubernur setempat.

Aturan ini sendiri diterapkan untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

Sebelumnya pada Kamis (15/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IV yang menyangkut tiga bidang yaitu terkait ketenagakerjaan, pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengembangan ekspor oleh pelaku UMKM dengan dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker Segera Rilis Formula Pengupahan Buruh

Menaker Segera Rilis Formula Pengupahan Buruh

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2015 | 12:31 WIB

Terkini

Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj

Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:01 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Ternyata Rekan Kerja Korban

Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Ternyata Rekan Kerja Korban

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:58 WIB

Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi

Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:55 WIB

Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia

Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:50 WIB

Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar

Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:47 WIB

Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan

Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz

Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka

1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:34 WIB

Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba

Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:31 WIB

Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer

Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:27 WIB