Kena PHK, Wartawan Gugat Cakra TV

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 26 Oktober 2015 | 14:53 WIB
Kena PHK, Wartawan Gugat Cakra TV
Sejumlah jurnalis melakukan demonstrasi

Suara.com - Seorang wartawan/pekerja media di stasiun televise swasta lokal Cakra TV Semarang, Wahyu Agus Sri Purwoko menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak Maret 2006. Meski sudah bekerja selama 9 tahun, Wahyu di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon. 

 Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada korban PHK. Muhammad Rofiuddin, Ketua AJI Semarang mengatakan pihaknya beserta PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi tripartit di Disnaker Semarang. Tapi, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker.

Akhirnya, Wahyu yang memberikan kuasa ke AJI dan PBHI, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. “Hari ini, Senin (26 Oktober 2015) merupakan sidang perdana kasus sengketa ketenagakerjaan tersebut,” kata Rofiudin dalam siaran pers, Senin (26/10/2015). 

 Kahar Muamalsyah, Ketua PBHI Jawa Tengah, mendesak Perusahaan Cakra TV agar mematuhi undang-undang dengan segera memberikan pesangon ke Wahyu. Sebab jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Oleh karena itu, status Wahyu sebagai pekerja media tidaklah bisa dikontrak. “Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV,” kata Kahar dalam kesempatan yang sama.

 Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu dengan perusahaan batal demi hukum. Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan.

Selain itu, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. 

“Perlu kami sampaikan beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan keputusan yang meminta agar Cakra TV memberikan uang pesangon ke Wahyu sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, uang pesangon Rp 15 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 6,9 juta, uang penggantian hak 15 persen Rp 3,3 juta. Tapi, hingga kini Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker itu,” pungkas Kahar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Cara Pemerintah Cegah PHK Saat Ekonomi Melemah

Begini Cara Pemerintah Cegah PHK Saat Ekonomi Melemah

Bisnis | Senin, 28 September 2015 | 17:23 WIB

Tahun Lalu, 59 Ribu Karyawan Bank di-PHK

Tahun Lalu, 59 Ribu Karyawan Bank di-PHK

Bisnis | Senin, 30 Maret 2015 | 08:52 WIB

Pengusaha Bisa PHK Karyawan Setelah Melakukan Ini

Pengusaha Bisa PHK Karyawan Setelah Melakukan Ini

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2015 | 10:51 WIB

Coca Cola PHK 1.800 Karyawan di Seluruh Dunia

Coca Cola PHK 1.800 Karyawan di Seluruh Dunia

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2015 | 14:26 WIB

Jelang MEA 2015, Aturan PHK Karyawan Harus Dihapus

Jelang MEA 2015, Aturan PHK Karyawan Harus Dihapus

Bisnis | Senin, 29 Desember 2014 | 15:29 WIB

Hewlett-Packard PHK 16.000 Karyawan

Hewlett-Packard PHK 16.000 Karyawan

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2014 | 11:30 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB