Penculik Mahasiswi UI Terbagi Jadi Dua Kelompok

Selasa, 27 Oktober 2015 | 18:00 WIB
Penculik Mahasiswi UI Terbagi Jadi Dua Kelompok
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Audi Latuheru mengungkapkan penculik mahasiswi Universitas Indonesia Safira Permatasari (20) terbagi menjadi dua kelompok.

"Kelompok mengancam orangtuanya dan yang menyekap korbannya mahasiswi itu," kata Audi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

Saat itu, Safira disekap di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan satu kelompok lagi meminta uang tebusan kepada keluarga Safira.

"Perintahnya cuma dua, bunuh atau lepas. Bunuh kalau uang tidak cair lepas kalau uangnya sudah ditangan penculik," katanya.

Audi memperkirakan anggota kelompok penculik Safira berjumlah lima hingga tujuh orang.

"Ada beberapa orang yang kita sebut sebagai eksekutor yaitu yang membawa lari korban. Jadi mulai dari culik di Lenteng Agung, sampai bawa lari ke Puncak, itu mereka satu kelompok," katanya.

Kasus penculikan terjadi pada Senin (19/10/2015). Saat itu, Safira diculik di tengah jalan saat dalam perjalanan menuju ke kampus UI. Kepada keluarga Safira, penculik minta tebusan uang satu juta dolar AS dan kalau tidak mau membayar, Safira akan dibunuh. Berkat kesigapan petugas, Selasa (20/10/2015), anggota komplotan yang berperan mengurus uang berhasil dibekuk dan dari dia kelompok yang berperan menyekap mau membebaskan Safira.

Audi kemudian menjelaskan teknik penyelamatan Safira.

"Dengan teknik tertentu kita bisa sampaikan pesan kepada mereka di Puncak bahwa uang sudah aman ditangan kelompok mereka. Kemudian korbannya dilepas," katanya.

Meski korban selamat, polisi masih mengembangkan kasus.

"Jadi nanti itu kalau kita sudah tangkap semua ini akan terungkap secara keseluruhan. Yang penting korban sudah bisa kita selamatkan," kata dia.

Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Hadi ditangkap di rumah korban di Pancoran, Jakarta Selatan. Ijul ditangkap di Cideng, sementara Ali, Norman, dan Rully ditangkap di Hotel 1001, kawasan Kota, Jakarta Pusat

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 tentang Penculikan dengan hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI