Penculik Mahasiswi UI Terbagi Jadi Dua Kelompok

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 27 Oktober 2015 | 18:00 WIB
Penculik Mahasiswi UI Terbagi Jadi Dua Kelompok
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Audi Latuheru mengungkapkan penculik mahasiswi Universitas Indonesia Safira Permatasari (20) terbagi menjadi dua kelompok.

"Kelompok mengancam orangtuanya dan yang menyekap korbannya mahasiswi itu," kata Audi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

Saat itu, Safira disekap di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan satu kelompok lagi meminta uang tebusan kepada keluarga Safira.

"Perintahnya cuma dua, bunuh atau lepas. Bunuh kalau uang tidak cair lepas kalau uangnya sudah ditangan penculik," katanya.

Audi memperkirakan anggota kelompok penculik Safira berjumlah lima hingga tujuh orang.

"Ada beberapa orang yang kita sebut sebagai eksekutor yaitu yang membawa lari korban. Jadi mulai dari culik di Lenteng Agung, sampai bawa lari ke Puncak, itu mereka satu kelompok," katanya.

Kasus penculikan terjadi pada Senin (19/10/2015). Saat itu, Safira diculik di tengah jalan saat dalam perjalanan menuju ke kampus UI. Kepada keluarga Safira, penculik minta tebusan uang satu juta dolar AS dan kalau tidak mau membayar, Safira akan dibunuh. Berkat kesigapan petugas, Selasa (20/10/2015), anggota komplotan yang berperan mengurus uang berhasil dibekuk dan dari dia kelompok yang berperan menyekap mau membebaskan Safira.

Audi kemudian menjelaskan teknik penyelamatan Safira.

"Dengan teknik tertentu kita bisa sampaikan pesan kepada mereka di Puncak bahwa uang sudah aman ditangan kelompok mereka. Kemudian korbannya dilepas," katanya.

Meski korban selamat, polisi masih mengembangkan kasus.

"Jadi nanti itu kalau kita sudah tangkap semua ini akan terungkap secara keseluruhan. Yang penting korban sudah bisa kita selamatkan," kata dia.

Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Hadi ditangkap di rumah korban di Pancoran, Jakarta Selatan. Ijul ditangkap di Cideng, sementara Ali, Norman, dan Rully ditangkap di Hotel 1001, kawasan Kota, Jakarta Pusat

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 tentang Penculikan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Lepas dari Penculik, Mahasiswi UI Jalani Visum

Setelah Lepas dari Penculik, Mahasiswi UI Jalani Visum

News | Kamis, 22 Oktober 2015 | 18:09 WIB

Polisi Buru Anggota Penculik Mahasiswi UI yang Masih Berkeliaran

Polisi Buru Anggota Penculik Mahasiswi UI yang Masih Berkeliaran

News | Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:45 WIB

Sebelum Mahasiswi UI Diculik, Adiknya Nyaris Diculik Juga

Sebelum Mahasiswi UI Diculik, Adiknya Nyaris Diculik Juga

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 14:37 WIB

Anggota Penculik Mahasiswi UI Ternyata Masih Kerabat

Anggota Penculik Mahasiswi UI Ternyata Masih Kerabat

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 14:21 WIB

Kapolda Metro: Penculikan Mahasiswi UI Sudah Terencana

Kapolda Metro: Penculikan Mahasiswi UI Sudah Terencana

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 21:09 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB