DPRD DKI Batal Tutup Diskotek Pukul 24.00 WIB

Jum'at, 30 Oktober 2015 | 17:51 WIB
DPRD DKI Batal Tutup Diskotek Pukul 24.00 WIB
shutterstock_177290651

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan. Salah satunya mengatur tentang jam oprasional tempat hiburan malam. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini memutuskan bahwa tempat hiburan malam batal tutup sampai pukul 24.00 WIB.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Achmad Nawawi ketika membacakan isi usulan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan menerangkan hasil dari Raperda Kepariwisataan. "Pertama waktu oprasional dibuka pukuk 20.00 WIB sampi pukul 02.00 WIB dini hari. Kedua, Khusus pada hari Jumat dan Sabtu waktu oprasional pukul 20.00 WIB- 03.00 WIB dini hari," kata Nawawi dalam rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Adapun proses pembahasan Raperda antara Balegda DPRD provinsi DKI Jakarta dengan eksekutif terdapat pilihan jam oprasional sebagai berikut.

1. Seluruh Diskotek tutup.
2. Buka pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
3. Buka pukul 18.00 sampi dengab pukul 2.00 WIB.

Dalam Raperda tersebut juga diatur tentang lokasi atau izin memberikan tempat usaha hiburan malam. "Tempat hiburan malam atau diskotek tidak boleh berdiri berdekatan dengan rumah ibadah, dan pemukiman warga," jelas Nawawi.

Selain itu, apabila tempat-tempat hiburan malam terdapat perdearan narkoba, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berhak menutupnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI