Dirut PT Dyera Hutan Lestari Jadi Tersangka Pembakar Hutan

Adhitya Himawan

Senin, 02 November 2015 | 13:25 WIB
Dirut PT Dyera Hutan Lestari Jadi Tersangka Pembakar Hutan
Kebakaran Hutan

Suara.com - Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari yang berlokasi di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur ditetapkan penyidik Polda Jambi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan di daerah setempat.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan secara resmi sejak Jumat (30/10) penyidik Polda Jambi menetapkan Dirut PT Dyera Hutan Lestari (DHL) sebagai tersangka kasus Karhutla di Provinsi Jambi.

Sudah ada empat kasus perusahaan tersangkut kasus pembakaran lahan dan hutan yakni Darmawan Satya Eka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Munadi Manager Operasional PT RKK di Muarojambi dan S Purba Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo. Berkas tersebut sudah diserahkan ke jaksa dan sekarang masih menunggu perkembangan apakah berkasnya masih ada kekurangan untuk bisa segera dilengkapi.

"Jika ada kekurangan maka berkas akan segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian namun jika sudah dianggap lengkap maka akan dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Kuswahyudi.

Sementara itu dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi beberapa data kasus Karhutla Dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pihak Kejati Jambi telah terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua tersangka Karhutla dari korporasi.

Berkas dua tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani penyidik Polda Jambi, kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.

Dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi adalah Munadi bin M Nurdin selaku manajer PT RKK dan Darmawan Eke Satya Pulungan, selaku manajer PT Arga (Agro Tumbuh Gemilang Abadi) yang berada di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, F Amri, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dan berkas tahap pertama kedua tersangka dari Polda Jambi.

Namun, untuk berkas tahap pertama tersangka Munadi dikembalikan oleh Kejati ke Polda Jambi untuk disempurnakan kembali.

Sedangkan untuk berkas tersangka Darmawan Eka Satya Pulungan masih dalam penelitian pihak JPU Kejati Jambi.

Selain itu, Amri juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni pasal sangkaan 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Data kasus Karhutla secara keseluruhan telah diterima pihak Kejati Jambi, namun yang sudah ada SPDP nya baru dua data yang telah diserahkan Polda Jambi.

Saat ini pihak Kejati Jambi tengah melakukan rekapitulasi, dan beberapa data tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Greenpeace: BPGMN Akan Sia-sia Tanpa Komitmen Lindungi Gambut

Greenpeace: BPGMN Akan Sia-sia Tanpa Komitmen Lindungi Gambut

News | Senin, 28 September 2026 | 11:41 WIB

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:25 WIB

Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?

Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:02 WIB

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:04 WIB

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Darurat ISPA di Wilayah Karhutla: Mengapa Mitigasi Preventif untuk Anak Selalu Terlambat?

Darurat ISPA di Wilayah Karhutla: Mengapa Mitigasi Preventif untuk Anak Selalu Terlambat?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:10 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Bukan Sekadar PM2.5, Mengapa Asap Kebakaran Lebih Berisiko bagi Kesehatan?

Bukan Sekadar PM2.5, Mengapa Asap Kebakaran Lebih Berisiko bagi Kesehatan?

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:55 WIB

Kebakaran Hutan Kepung Habitat Gajah Sumatra, Populasinya Kian Kritis

Kebakaran Hutan Kepung Habitat Gajah Sumatra, Populasinya Kian Kritis

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:55 WIB

Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap

Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:29 WIB

Terkini

Film Horor Misteri Bisikan Desa Gringsing Siap Menghantui Bioskop Mulai 24 September 2026

Film Horor Misteri Bisikan Desa Gringsing Siap Menghantui Bioskop Mulai 24 September 2026

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 16:10 WIB

Bukan Sekadar Disuruh Pilah, Bagaimana Kolong Boys Ajak Warga Tukar Sampah Dapur dengan Lele?

Bukan Sekadar Disuruh Pilah, Bagaimana Kolong Boys Ajak Warga Tukar Sampah Dapur dengan Lele?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:10 WIB

Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Bertambah Jadi 16 Orang, Ini Modusnya

Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Bertambah Jadi 16 Orang, Ini Modusnya

Bali | Senin, 28 September 2026 | 16:08 WIB

Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi

Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 16:07 WIB

Dana Asing Kabur dari Indonesia, Rupiah Melemah

Dana Asing Kabur dari Indonesia, Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:07 WIB

Soba Otentik Jepang Ini Diskon Jadi Rp50.000 Khusus Nasabah BRI

Soba Otentik Jepang Ini Diskon Jadi Rp50.000 Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 28 September 2026 | 16:06 WIB

BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda

BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda

Kalbar | Senin, 28 September 2026 | 16:05 WIB

5 Eye Cream Kolagen untuk Usia 45 Tahun, Samarkan Kerutan dan Mata Panda

5 Eye Cream Kolagen untuk Usia 45 Tahun, Samarkan Kerutan dan Mata Panda

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:05 WIB

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

×