Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan senjata hanya bisa digunakan prajurit untuk melumpuhkan musuh. Hal ini menyusul tindakan anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat berpangkat Sersan Dua YH menembak mati pengendara sepeda motor bernama Japra (40) di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Ciriung, Cibinong, Jawa Barat.
Ketika ditanya apakah ke depan akan ada pengetatan penggunaan senjata, Panglima TNI mengatakan sudah memerintahkan Kepala Staf Angkatan Darat untuk mengevaluasi tingkatan-tingkatan prajurit yang bisa membawa senjata.
"Penggunaan senjata hanya untuk perwira, bintara, tamtama menggunakan senjata hanya apabila melakukan operasi," kata Panglima TNI di Istana Negara, Rabu (4/11/2015).
Ia menyebutkan personel yang sedang bertugas, seperti piket, harus memasukkan senjata ke gudang ketika pulang.
Panglima TNI juga mengatakan bahwa TNI akan memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Ada dua macam yaitu materi dan bantuan pekerjaan kepada istri korban jika belum bekerja," katanya. (Antara)