Suara.com - Buntut penembakan yang dilakukan anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Sersan Dua Yoyok yang mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama Marsin Sarmani alias Japra (40) meninggal dunia di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Ciriung, Cibinong, Jawa Barat, atasan Yoyok pun ikut diperiksa.
"Tentu itu akan ada kaitan dengan hal itu. Ada pemeriksaan konteks yang terkait dengan komandan satuan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Senjata api yang dipakai Yoyok untuk menembak kepala Japra saat ini telah ditarik TNI AD.
TNI Angkatan Darat meminta maaf atas peristiwa tersebut.
"Kami menyampaikan belasungkawa atas nama pimpinan AD atas terjadinya peristiwa ini. Kami mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Kami atas nama pimpinan AD mengucapkan permohonan maaf atas terjadinya peristiwa ini," kata Fadhilah.
Yoyok, kata Fadhilah, saat ini masih diperiksa di Subdenpom Cibinong, Kabupaten Bogor.
Fadhilah menambahkan pengadilan terhadap Yoyok nanti akan dilakukan secara teruka untuk umum.
"Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan sedang berlangsung. Sesuai perintah Panglima TNI, penyidikan akan terbuka agar didapatkan hasil terbuka bagi umum, tidak ditutup-tutupi. Tapi kita menunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan," katanya.
Awal mula kasus penembakan yang terjadi pada Selasa (3/11/2015) sekitar jam 16.30 WIB tersebut adalah sepeda motor Honda Supra nomor polisi B 6108 PGX yang dikendarai korban terlibat serempetan dengan mobil Honda CRV warna Silver F 1239 DZ yang dikemudikan Serda Yoyok di Jalan Ciriung.
Kemudian pelaku tidak terima mengejar korban. Sampai di depan SPBU Ciriung, Jalan Mayor Oking, Serda Yoyok mengeluarkan senjata api dan menembak korban di bagian kepala. Korban pun tersungkur dan meninggal di tempat.
Korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati dan pelaku yang sempat kabur, diserahkan ke Subdenpom Cibinong.