Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Dirjen ESDM

Jum'at, 06 November 2015 | 12:45 WIB
Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Dirjen ESDM
Operasi Tangkap Tangan Anggota DPR Dewie Yasin Limpo. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik KPK sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik itu anggota Komisi VII DPR dan juga beberapa pegawai dari direktorat jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM terkait kasus suap yang menjerat Dewie Yasin Limpo.

Kali ini, KPK giliran memeriksa Dirjen Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Rida Maulana, untuk mencari kejelasan perkara dugaan penerimaan hadiah terkait usulan proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua Tahun angaran 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).

Selain Rida, untuk meminta keterangan terkait kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada tanggal 20 Oktober 2015 tersebut, KPK juga memeriksa sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso.

Bersamanya juga diperiksa Pengusaha, Setiada dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius. Namun, ketiganya tidak diperiksa untuk Mantan Anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura tersebut, melainkan diperiksa dalam kapasiras mereka sebagai tersangka.

Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan. Bersamanya KPK  juga menangkap beberapa orang lainnya di dua tempat yang berbeda, yakni Kawasan Kelapa Gading. dan Bandara Soekarno Hatta.

Dan dari sejumlah nama tersebut, selain Dewie mereka yang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, staf ahli Dewi,  Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI