Usai Diperiksa KPK, Anggota DPRD Ini Malah Pegang Kepala Wartawan

Jum'at, 06 November 2015 | 22:36 WIB
Usai Diperiksa KPK, Anggota DPRD Ini Malah Pegang Kepala Wartawan
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD. Namun, tak satu pun dari mereka yang mau membuka bagaimana aliran uang yang dibagikan oleh Gubernur Sumut yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ketika ditanya, baik itu Ajib Shah, Kamaludin Harahap, Chadir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun, rata-rata hanya menjawab tidak tahu dan tidak menerima uang. Padahal mereka sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gatot.

"Tidak ada, tidak ada. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (6/11/2015) malam.

Lain halnya dengan keempat rekannya yang lain, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chadir Ritonga, malah bertingkah aneh saat ditanyai wartawan. Lelaki yang tidak mau mengakui telah menerima uang tersebut, malah memegang kepala beberapa wartawan secara bergiliran, sebelum masuk ke dalam mobilnya. Kejadian itu pun membuat para wartawan tak lagi mengajukan pertanyaan, namun langsung tertawa.

"Kan saya punya hak untuk tidak menjawab. Semangat sekali nanyanya. Sudah ya, sudah ya," kata Chadir, sambil memegang kepala beberapa wartawan, sebelum lantas masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI