Mengapa Polisi Bisa Brutal? Rampok dan Perkosa Perempuan di Hotel

Siswanto

Selasa, 10 November 2015 | 16:11 WIB
Mengapa Polisi Bisa Brutal? Rampok dan Perkosa Perempuan di Hotel
Ilustrasi anggota polisi (suara.com/Tri Setyo)

Suara.com - Di tengah upaya Polda Metro Jaya mendekatkan diri dengan masyarakat, muncul kasus Polisi Lalu Lintas memukul driver Gojek dan perampokan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan angota Polsek Kalideres Brigadir DAS terhadap perempuan berinisial S (21). Gara-gara kasus tersebut, pandangan publik terhadap anggota polisi kembali negatif.

Mengapa polisi bisa bertindak tak terpuji, padahal mereka pengayom masyarakat?

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purbaya mengatakan dalam bekerja dan berperilaku polisi seharusnya merujuk pada falsafah Tri Brata dan Catur Prasetya Polri.

"Intinya, Tri Brata dan Catur Prasetya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pelayan, tentu kita sifatnya bukan sebagai tuan, tapi pelayan. Berati bagaimana kita memfasilitasi, memberikan suatu service yang memuaskan kepada yang di-service (masyarakat)," kata Purbaya kepada Suara.com.

Purbaya menambahkan falsafah tersebut kemudian dikaitkan dengan tupoksi sebagai anggota Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Dalam memberi pelayanan dan ketertiban berarti harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi, dengan menggunakan falsafah itu, kita setiap anggota Polri wajib hukumnya dahulukan kepengingan publik," katanya.

Dengan demikian, kata Purbaya, emosi pribadi harus ditekan agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kalau terhadap anggota yang belum berubah secara kultur atau sifat=sifatnya, lebih baik untuk segera mereformasi diri karena sudah waktunya jadi pelayan masyarakat yang prima," kata Purbaya.

Purbaya mengingatkan, masyarakat, baik yang bermasalah secara hukum maupun yang tidak bermasalah, tetap mempunyai hak asasi dan harus diberi pengayoman polisi.

"Walau dia tersangka, hak asasinya harus dijamin, misalnya tidak dibuat sakit. Jadi hak dasar dari masing-masing indivisu harus dilindungi oleh polisi. Perlindungan tidak hanya kepada yang tidak bermasalah, yang bermasalah sekalipun harus dilindungi, diberi pengayoman. Itu filosofinya," katanya.

"Walau dia pembunuh berulang-ulang, kita tetap tidak boleh menyembelih lehernya. Tidak. Kita tetap ada proses hukum yang harus dilalui. Kita jamin itu," Purbaya menambahkan.

Kenapa falsafah Tri Brata dan Catur Prasetyo Polri tetap dilanggar oleh oknum? Purbaya mengatakan itu artinya yang bersangkutan dia tidak menjiwainya.

"Tidak menjiwai Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman kerja, hidup," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci Masih Diproses

Kasus Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci Masih Diproses

News | Selasa, 10 November 2015 | 15:48 WIB

Kronologis Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci

Kronologis Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci

News | Senin, 09 November 2015 | 15:51 WIB

Polisi Perkosa Perempuan di Hotel, Polres Jakbar: Pelaku Ditahan

Polisi Perkosa Perempuan di Hotel, Polres Jakbar: Pelaku Ditahan

News | Senin, 09 November 2015 | 14:07 WIB

IPW: Polisi Perkosa S di Hotel Karawaci, Harus Dihukum Mati

IPW: Polisi Perkosa S di Hotel Karawaci, Harus Dihukum Mati

News | Senin, 09 November 2015 | 12:01 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB