Menteri Yohana: Hukuman Kebiri Mungkin Masuk RUU KUHP

Laban Laisila

Selasa, 10 November 2015 | 20:35 WIB
Menteri Yohana: Hukuman Kebiri Mungkin Masuk RUU KUHP
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di kampanye Cyber Bullying di Pintu VII, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu ( 4/10/2015). ' [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pemerintah menyatakan bahwa ada kemungkinan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Soal rencana hukuman kebiri ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP yang tengah dirumuskan DPR," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terkait pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dia menambahkan, belum ada keputusan final terkait pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Belum ada keputusan final, masih dilakukan pengkajian mendalam, ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP atau bisa juga berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Yohana Yembise.

Pengkajian akan dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari psikologis, biologis, agama, hingga budaya.

"Kita juga akan mengkaji efektivitas hukuman kebiri apakah ada fakta-fakta ilmiah bahwa jika hukuman kebiri diterapkan, bisa menurunkan angka kejahatan terhadap anak," katanya.

Yohana mengatakan bahwa beberapa waktu belakangan ini relatif banyak terjadi pro-kontra terkait dengan hukuman kebiri.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah akan mengkaji wacana penerapan hukuman kebiri secara mendalam agar tidak menimbulkan dendam pada pelaku kejahatan seksual.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menambahkan, harus dilakukan observasj terhadap pelaku kejahatan seksual apakah karena hasrat seksual tinggi atau karena kelainan jiwa.

"Untuk menambah hukuman berupa kebiri kimia harus dinilai dulu dari sisi kejiwaan, tidak bisa sembarangan memutuskan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Yohana Banyak Terima Masukan Soal Hukuman Kebiri

Menteri Yohana Banyak Terima Masukan Soal Hukuman Kebiri

News | Senin, 02 November 2015 | 14:55 WIB

Tukang Sodomi Pancoran Pilih Ditembak Mati Ketimbang Dikebiri

Tukang Sodomi Pancoran Pilih Ditembak Mati Ketimbang Dikebiri

News | Senin, 02 November 2015 | 14:03 WIB

Tukang Sodomi Asal Pancoran Tak Mau Dikebiri, Ngaku Menyesal

Tukang Sodomi Asal Pancoran Tak Mau Dikebiri, Ngaku Menyesal

News | Senin, 02 November 2015 | 12:52 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×