Atas perbuatannya tersebut, Merry dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.