Suara.com - Aparat kepolisian telah meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso menceritakan, pelaku curanmor ini kerap meninjau lokasi yang menjadi sasaran operasi. Setelah dianggap aman, pelaku pun lantas membobol kunci kontak sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci leter T.
"Para tersangka awalnya observasi dulu, kalau merasa aman, mereka membobol kunci kontak motor dengan kunci T. Dari sana mereka dapatkan motor Honda Vario nomor polisi B 3363 UFX milik Endang Sutisna," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/11/2015).
Dari hasil laporan korban pencurian. Polisi lantas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yakni Kurniawan Syah alias Kurni dan Heri.
Pengejaran dilakukan polisi saat kedua tersangka ingin menjual hasil curian motor tersebut ke penadah di Pulogadung Trade Center (PTC), Jalan Raya Bekasi, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Namun polisi tidak mudah menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan roda dua ini. Para pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan peluru ke arah polisi.
"Di TKP, Heri menembakkan senjata api revolver rakitan ke arah petugas. Beruntung, tidak ada petugas yang terkena tembakkan," katanya.
Insiden tembak menembak pun terjadi. Polisi membalas dengan menembakkan senjata api dan berhasil mengenai bagian pinggang dan paha kanan Heri.
"Ketika Heri menembak, petugas membalasnya. Tersangka Heri terkena tembakan di bagian pinggang dan paha kanan," katanya.
Tak hanya Heri, polisi juga melumpuhkan Kurniawan dengan satu tembakan yang bersarang ke bagian betis kaki kanan.
Meski demikian, Heri yang mendapat luka tembakan berhasil melarikan diri dengan sepeda motor curian. Saat ini polisi telah memasukan nama Heri ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas sempat mengejar sampai ke pelabuhan Merak, Banten. Namun petugas kehilangan jejak. Kini Heri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," katanya.
Adapun terhadap tersangka Kurniawan Syah, polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman sementara tahun penjara.