Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat naik pitam setelah mengetahui ada telepon genggam milik pejabat pemerintah provinsi DKI yang disita oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyitaan itu diduga, menurut Ahok, terkait dengan upaya melacak proses tukar guling lahan di RS Sumber Waras yang dikaitkan dengan instruksi gubernur.
"Bu Dien (mantan Kepala Dinas Kesehatan DKI) sempat bilang HP-nya disita. Tapi sekarang bilangnya disita dalam tanda kutip tandatangan pernyataan dipinjem. Jadi orang BPK juga pinter mau minjem katanya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Ahok sempat meminta pejabat yang bersangkutan, Dien Emmawati untuk membuat surat pernyataan bahwa teleponnya disita oleh pihak BPK. Namun setelah mendengar penjelasan kalau hanya dipinjam untuk proses penyelidikan, Ahok batal melapor ke polisi.
"Kalau dia (BPK) minjemin ya nggak salah. Kan BPK nggak berhak menyita. Meminjam, melihat ya boleh. Kalau minjemin ya gimana kan berarti bukan salah BPK," jelas Ahok.
Setelah mendengar pernyataan itu, Ahok mengurungkan niatnya untuk melaporkan pihak BPK ke kepolisian yang sebelumnya 'dituduh' Ahok menyita menyita HP salah satu pejabat di DKI.
"Nggak jadi dong, kecuali Bu Dien ngomong lisan ke saya diambil paksa. Kalau ambil paksa kenapa di tandatangan cuma minjemin. Pinter aja orang BPK bilang pinjem, mau minjem salah nggak? Kan nggak," kata Ahok.
Sebelumnya Ahok dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyimpangan dalam jual beli tanah RS. Sumber Waras sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Pelapor menyerahkan dokumen hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2014.