Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima limpahan berkas tersangka pengusaha asal Singapura, Ng Hui Yeow alias Roger Ng, dalam kasus penyebaran video porno pacar berinisial TL.
"Iya, sudah masuk berkas-berkasnya itu, dengan atas nama Ng Hui Yeow alias Roger Ng," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, kepada Suara.com, Jumat (13/11/2015).
Berkas tersebut dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (9/11/2015).
Waluyo menambahkan berkas tersebut sekarang sedang diproses.
"Saat ini berkas-berkasnya itu yang sudah dilimpahkan ke kejati sedang masuk dalam tahap penelitian," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah TL melaporkan Roger ke Polda pada akhir September 2015.
Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengungkapkan tersangka menyebarluaskan empat video porno kliennya saat berhubungan intim.
Menurut Bonardo, wajah tersangka tidak muncul pada video tersebut, namun R mencantumkan nama lengkap korban.
Bonardo mengisahkan korban menjalin kasih dengan R sejak 2013, namun hubungannya tidak berlanjut sejak 2015 karena tersangka memiliki kekasih lain.
Bonardo menegaskan tersangka mengabadikan hubungan intim melalui video tanpa sepengetahuan korban.
Selain menyebarkan video ke situs khusus orang dewasa, tersangka mengirimkan video kepada ibu dan atasan korban. (Nur Habibie)