Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Liar di Jakarta

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 18 November 2015 | 17:02 WIB
Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Liar di Jakarta
Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa

Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi yang ada di Jakarta. Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi telah menangkap enam orang tersangka.

"Dalam kurun waktu 11 hari, bisa kita tangkap 6 tersangka, berikut enam barang bukti hewan dilindungi," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mudjiono, saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/11/2015).

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah warga negara Libya berinisial YAM yang berperan sebagai pembeli satwa; petugas balai karantina satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta berinsial MS yang berperan meloloskan satwa ke luar negeri; DA dan NKW selaku pemilik dan penjual satwa; JA selaku perantara dan pemilik satwa; serta AW selaku marketing yang membuat akun di media sosial.

"Enam tersangka itu, satu di antaranya warga negara asing yaitu asal Libya. Satu tersangka oknum PNS di Balai Besar Karantina Peternakan Soekarno-Hatta, empat orang penjual termasuk broker," papar Mudjiono.

Mudjiono menerangkan, modus penjualan satwa dilindungi itu dilakukan para tersangka melalui media sosial.

"Cukup canggih, sehingga jangkauannya cukup luas. Jual belinya lintas batas negara," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu ekor macan dahan, dua ekor owa Sumatera, satu ekor beruang madu, empat ekor burung cendrawasih. Selain itu juga disita satu unit mobil merk Honda, satu unit sepeda motor merk Honda, 13 unit HP, serta uang tunai sejumlah Rp65 juta.

"Di antara tersangka ada yang pernah mengirim satwa orangutan ke Dubai dan Kuwait pada Juli kemarin. Dua orangutan dikirim ke Kuwait, satu beruang madu ke Dubai," jelasnya.

Atas perbuataannya itu, keenam tersangka ini disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa

Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa

Foto | Rabu, 18 November 2015 | 15:40 WIB

Petisi #Kakatuabotol Berhasil Desak DPR Revisi UU Konservasi SDA

Petisi #Kakatuabotol Berhasil Desak DPR Revisi UU Konservasi SDA

News | Sabtu, 06 Juni 2015 | 11:18 WIB

Miliki Belasan Satwa Dilindungi, Lelaki Ini Dibui

Miliki Belasan Satwa Dilindungi, Lelaki Ini Dibui

News | Rabu, 22 Oktober 2014 | 22:16 WIB

Terkini

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB