Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan empat warga negara asal Taiwan sebagai tersangka kasus peredaran sabu jaringan internasional. Dari para tersangka polisi telah menggagalkan peredaran sabu sebanyak 26, 4 kilogram.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika sabu yang diseludupkan para tersangka ini melalui jalur udara. Untuk mengelabui petugas bandara Soekarno-Hatta, tersangka menyembunyikan sabu-sabu tersebut ke dalam piston generator listrik agar tidak terdeteksi sinar x ray.
"Modus operandi ini melalui udara bandara, kargo dimasukan ke piston panjang dan pendek. Dalam satu piston kecil tiga Kg," sangat tebal piston untuk mengelabui petugas," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11/2015).
Lebih lanjut, Tito mengaku jika sindikat perdagangan narkotika jaringan internasional ini memang terus memantau pengamanan di pintu-pintu masuk ke Indonesia. Dari perkembangannya mereka menyeludupkan narkoba dengan cara baru yakni melalui piston generator listrik. Tito memperkirakan jika dari muatan piston sendiri bisa menyimpan 3 sampai 5 kilogram sabu.
"Penjahat selangkah di depan dari petugas, mereka memanfaatkan dari yang dulu-dulu. Mempelajari kelemahan bea cukai, kargonya, x ray, makanya sekarang pake trik piston . Ga tembus pistonnya, padahal isi narkoba," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap empat warga negara asal Taiwan berinisial LCS, SYT, HSY, dan WYC dan satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial CCC.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.