Jaksa Agung Tetap Lanjutkan Kasus Novel Baswedan

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 23 November 2015 | 18:40 WIB
Jaksa Agung Tetap Lanjutkan Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum terhadap Novel Baswedan terkait dugaan dugaan pidana.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang berharap agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap Novel.

"Kita harus saling menghormati dan menghargai. Kami terima berkas dari Polri dan dinilai telah lengkap oleh jaksa maka dinyatakan P-21," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (23/11/2015).

Menurut dia, yang bisa menentukan apakah perkara Novel dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu itu tergantung hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).‎

Sedangkan perkara ini sampai sekarang masih tanggung jawab Polri, sebab Bareskrim belum melimpahkan semua berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan dalam tahap dua.

"Proses sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan kemudian diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Ini prosesnya panjang," ujarnya.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan meneliti terlebih dahulu apakah kasus ini layak untuk dibawa ke persidangan atau tidak. Bila tidak perkara ini bisa dihentikan.

"Setelah pelimpahan, nanti akan dipelajari oleh JPU apakah layak masuk persidangan atau tidak," kata mantan politikus partai Nasdem itu.

Diberitakan sebelumnya, Novel hari ini tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim lantaran tengah ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi.

‎Sesuai jadwal pemanggilan hari ini, Senin (23/11/2015), rencananya Novel sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya akan dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung RI atau tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

"Novel sedang menjalankan umrah sebelum dapat panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini dia tidak bisa hadir‎," kata Saor Siagian, tim kuasa hukum Novel Baswedan saat dihubungi.‎

Menurut Saor, proses hukum pidana terhadap Novel merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap lembaga KPK.

Hal itu bermula ketika KPK menetapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka korupsi Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, akhirnya Djoko pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Kemudian kemarahan Polri kembali terjadi ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri sebagai tersangka dugaan korupsi.

Novel dijerat kasus dugaan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Umroh, Novel Tak Jadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Umroh, Novel Tak Jadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

News | Senin, 23 November 2015 | 10:31 WIB

Perkara Novel Baswedan Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

Perkara Novel Baswedan Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

News | Jum'at, 20 November 2015 | 17:01 WIB

Kejagung: Berkas Samad dan Novel dari Bareskrim Tak Lengkap

Kejagung: Berkas Samad dan Novel dari Bareskrim Tak Lengkap

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 14:17 WIB

Terkini

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:05 WIB

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:02 WIB

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:50 WIB

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:47 WIB

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:44 WIB

ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal

ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:28 WIB

Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!

Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:10 WIB

Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya

Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:59 WIB

Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut

Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:49 WIB

Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!

Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:45 WIB