Polda Metro Jaya Rehab 48 Tersangka Kasus Narkoba

Laban Laisila, Erick Tanjung

Senin, 23 November 2015 | 19:07 WIB
Polda Metro Jaya Rehab 48 Tersangka Kasus Narkoba
Tersangka beserta barang bukti narkoba jenis ganja diperlihatkan ketika rilis peredaran narkoba di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (29/8)

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya telah mengupayakan proses rehabilitasi terhadap 48 tersangka kasus narkoba.

Menurutnya, upaya rehabilitasi tersebut mengacu kepada instruksi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar terkait Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 yang menyatakan upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkoba yang ditangkap polisi.

"Kita mengacu pada kebijakan Kabareskrim yang telegram ya, bulan Oktober itu ada 48 orang yang kita rehab, sebagaimana perintah telegram Kabareskrim," kata Eko di Mapolda Metro jaya, Senin (23/11/2015).

Eko mengatakan, sebelum melakukan rehab terhadap para tersangka narkoba ini menjalani pemeriksaan secara bertahap terutama mengenai asal barang bukti narkoba yang didapat.

"Tapi kita harus pilah-pilah terlebih dahulu, kalau yang pengguna dibawah satu gram kita lakukan pemeriksaan kemudian data kita ambil, jangan langsung direhab tapi kita periksa dulu, darimana dia dapat barang, siapa orangnya? dimana transaksinya. Kita kejar nih penjual-pengedar. Yang pengguna kita assemen, setelah itu kita anter ke panti rehabilitasi," katanya.

Dia menyebutkan, proses rehabilitasi tersebut juga melibatkan instansi terkait termasuk Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), kalangan dokter dan pakar psikologi.

"Kita akan assement, ada jaksa, dokter, BNN, polisi, psikolog, hasilnya selama tiga hari itu kita lampirkan baru kita anter ke panti rehab sosial di rumah rehab pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Telegram Rahasia (TR) yang menyatakan tidak akan menahan para pengguna narkotika yang ditangkap polisi. Namun, mereka akan direhabilitasi.

Kebijakan itu tertuang dalam TR Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar.

"Kapolri telah mengeluarkan telegram rahasia kepada seluruh jajaran, bahwa penyalahguna narkoba tidak lagi ditahan, namun direhabilitasi. Ke depan kami akan keluarkan TR ke seluruh penyidik," ungkap ‎Kabareskrim Anang Iskandar, saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).

‎Anang menjelaskan, dalam TR tersebut juga diinstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di semua daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 3 Lokasi Rawan Narkoba yang Masuk Radar Polda Metro

Ini 3 Lokasi Rawan Narkoba yang Masuk Radar Polda Metro

News | Senin, 23 November 2015 | 16:33 WIB

Jakarta Masih Jadi Pasar Narkoba Jaringan Internasional

Jakarta Masih Jadi Pasar Narkoba Jaringan Internasional

News | Senin, 23 November 2015 | 15:07 WIB

Cara WN Taiwan Selundupkan Sabu Lewat Bandara Soetta

Cara WN Taiwan Selundupkan Sabu Lewat Bandara Soetta

News | Senin, 23 November 2015 | 14:16 WIB

Polda Metro Ringkus Sindikat Penipuan "Mama Minta Pulsa"

Polda Metro Ringkus Sindikat Penipuan "Mama Minta Pulsa"

News | Senin, 23 November 2015 | 06:54 WIB

Terkini

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

×