MKD Akhirnya Lanjutkan Usut Kasus Setya Novanto

Selasa, 24 November 2015 | 19:23 WIB
MKD Akhirnya Lanjutkan Usut Kasus Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninggalkan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melanjutkan laporan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan," kata Junimart usai rapat MKD, di DPR, Selasa (24/11/2015).

Junimart mengatakan, selanjutnya agenda MKD adalah memverifikasi alat bukti dan meminta alat bukti yang dirasakan kurang.

"Jadi nanti hari Senin (30/11/2015), kita akan lakukan rapat kembali. Dan, menentukan jadwal sidangnya kapan dan siapa yang akan diundang," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Belum ada keputusan apakah nantinya persidangan akan dilakukan terbuka atau tertutup. Namun, dia berharap sidang bisa dilakukan terbuka.

"Secara prinsip terbuka, kecuali kalau ada permintaan dari beberapa pihak yang dimintai keterangan untuk dilakukan tertutup," katanya.

Rapat MKD hari ini mengundang Ahli Bahasa Hukum Doktor Yayah Basariah. Dia dimintai pendapatnya soal legal standing dalam laporan ini.

Dalam rapat ini, dia menyatakan Menteri ESDM Sudirman Said bisa mengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Legal standing yang dipermasalahkan pun menjadi tidak relevan untuk diperdebatkan lagi.

Masalah legal standing ini ada dalam UU NO 17 2015 MD3 yang sama dengan Bab IV Pasal 5 Tata Beracara MKD. Dalam butir c, Yayah menyelaskan, Sudirman Said boleh melapor ke MKD.

"Jadi bagi saya, konteks masyarakat secara perseorangan adalah perseorangan sebagai masyarakat yang sama maknanya dengan setiap orang berhak mengadu kepada MKD," papar Yayah.

Yayah menerangkan, berbicara pengertian masyarakat perseorangan yang dikaitkan dengan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu,  sesuai makna, perseorangan atau individual, dapat diartikan 'boleh' atau 'dapat', menjadi sesuai.

"Diizinkan, tidak dilarang, sesuai makna yang terkandung dalam makna. Jadi tidak dilarang, diizinkan disampaikan oleh pak menteri misalnya. Atau boleh disampaikan menteri. Karena konteks itu," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI