DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:55 WIB
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
Kolase Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dan Menteri HAM Natalius Pigai. (kolase)
  • Andreas Hugo Pareira dan Ahmad Sahroni mendukung instruksi tembak di tempat bagi begal untuk melindungi keselamatan masyarakat luas.
  • Instruksi tembak di tempat dipastikan bukan untuk membunuh, melainkan tindakan taktis kepolisian melumpuhkan pelaku sesuai prosedur tetap.
  • Kebijakan tegas tersebut direspons sebagai kewajiban konstitusional aparat untuk menjamin keamanan dari ancaman kejahatan kekerasan yang meresahkan warga.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan terkait polemik instruksi "tembak di tempat" bagi pelaku kejahatan jalanan atau begal

Pernyataan ini muncul menyusul penolakan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Komnas HAM yang menilai tindakan tersebut berisiko melanggar prinsip kemanusiaan dan prosedur hukum.

Andreas menegaskan, bahwa instruksi tembak di tempat tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan untuk menghilangkan nyawa secara sewenang-wenang. 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah taktis kepolisian untuk melumpuhkan pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Tembak di tempat itu tidak selalu berarti membunuh. Tembak di tempat bisa diarahkan ke kaki atau tangan untuk melumpuhkan. Prosedur tetap (Protap) tembak di tempat harus jelas, yakni ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain," ujar Andreas kepada Suara.com, Jumat (22/5/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa dalam kasus kriminalitas yang disertai kekerasan, pelaku sebenarnya telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korbannya. 

Oleh karena itu, polisi justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi masyarakat luas.

"Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain, itu justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku. Maka, terhadap pelaku, polisi wajib melindungi Hak Asasi korban dengan bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai oleh para begal," tegasnya.

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Protap Kepolisian. 

Menurutnya, tindakan tegas yang terukur tidak akan melanggar prinsip HAM jika dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku.

"Itu sudah diatur dalam protap polisi. Dan polisi pun justru juga berkewajiban melindungi HAM warga masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang membentuk Tim Pemburu Begal. 

Langkah ini diambil merespons maraknya aksi kejahatan jalanan atau begal yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.

Sahroni menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama. 

Menurutnya, fenomena begal sudah menjadi perhatian serius nasional, karena tidak hanya terjadi di satu wilayah saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:59 WIB

Terkini

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:20 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:09 WIB